TENGGARONG – Aksi balap liar yang kerap meresahkan warga akhirnya dibubarkan Satlantas Polres Kutai Kartanegara (Kukar). Puluhan remaja yang sering berkumpul dan memacu motor pada malam hari di wilayah Tenggarong langsung diamankan petugas.
Kasat Lantas Polres Kukar, AKP Ahmad Fandoli mengatakan, pihaknya sudah sering mengingatkan soal konsekuensi bagi pelanggar. Penindakan tegas berupa tilang diterapkan tanpa kompromi.
“Peraturan sudah kami tegakkan, jadi jangan heran kalau kami ambil tindakan,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).
Operasi berlangsung mulai pukul 23.00 Wita dengan melibatkan sekitar 40 personel. Petugas melakukan penyisiran di dua titik yang sering dijadikan arena balap liar, yaitu Jalan Pesut di Kelurahan Timbau dan Jalan Poros Tenggarong–Samarinda di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Hasilnya, 32 remaja dan 26 motor berhasil diamankan. Para pengendara langsung diberi edukasi mengenai bahaya balap liar, mulai dari risiko kecelakaan fatal hingga potensi mengganggu keselamatan pengguna jalan lain.
Tak hanya pembinaan, petugas juga memberikan hukuman tambahan. Beberapa pelanggar disuruh menyeret motor sambil berjalan kaki dari Jalan Timbau menuju kantor Satlantas.
“Kemarin kita suruh seret motor jalan kaki dari Timbau,” kata Fandoli.
Ia menegaskan operasi ini merupakan bentuk hadirnya polisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban, terutama keselamatan di jalan raya.
“Balapan liar bukan hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan nyawa. Banyak warga yang mengadu merasa terganggu dan takut terjadi kecelakaan. Edukasi tetap kami lakukan, tapi tindakan tegas tetap perlu untuk memberikan efek jera,” tegasnya.
Sejumlah warga mengaku lega dengan penertiban ini. Selama ini mereka terganggu oleh suara bising motor, kerumunan remaja, hingga aksi ugal-ugalan yang berpotensi menimbulkan kejadian fatal.
Penulis: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com








