Mediaetam.com, Kukar – Pengadilan Agama Tenggarong menerima pengajuan dispensasi pernikahan dini sebanyak 103 sepanjang tahun 2022. Meski begitu, Ketua Pengadilan Agama Tenggarong Reny Hidayati mengatakan tak semua dikabulkan, karena hakim memiliki pertimbangan sebelum mengabulkan.
Dia menyebutkan, salah satu penyebab pernikahan dini marak terjadi, karena kurangnya pengawasan orang tua dan pergaulan bebas anak muda.
“Pergaulan anak muda yang tidak terkontrol dan diawasi orang tua menjadi salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya kehamilan di luar nikah, itu yang kemudian berefek pada anak ini harus dinikahkan secepat mungkin. Diajukanlah dispensasi,” ungkap Ketua Pengadilan Agama Tenggarong Reny Hidayat, Rabu,(25/1/2022).
BacaJuga
Dia menambahkan, pernikahan dini pastinya mempengaruhi banyak faktor seperti ekonomi dan pengendalian penduduk. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Tenggarong dengan menjalin komunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
“Kami mendiskusikan bagaimana kita melakukan perubahan. Jadi, mensosialisasikan tentang pentingnya pencegahan pernikahan usia dini. Dan itu disambut baik oleh Kadis, karena mereka yang memiliki dana untuk sosialisasi,” pungkasnya.
Pernikahan usia dini seolah menjadi akhir dari satu tahap kehidupan remaja, karena otomatis mereka meninggalkan pendidikannya. Menurut Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2019, Dispensasi nikah merupakan pemberian izin nikah oleh pengadilan kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan. Namun, tidak semua pengajuan dispensasi nikah di bawah umur ini dikabulkan oleh hakim. (Indah Hardiyanti)