Kejari Kukar Tegaskan bakal Habis-habisan Berantas Mafia Kios Pasar Tangga Arung: Kalau Ada Oknum, Laporkan!

Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara. (Dilla/Media Etam)

TENGGARONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara mengirimkan sinyal perang terhadap praktik mafia lapak di Pasar Tangga Arung Square. Menyusul adanya dugaan jual-beli dan sewa-menyewa kios secara ilegal, pihak kejaksaan menegaskan kesiapannya untuk melakukan penegakan hukum jika bukti-bukti telah kuat.

Kasi Intel Kejari Kukar, Ali Mustafa, menegaskan bahwa segala bentuk praktik mafia tidak dibenarkan karena merugikan masyarakat luas dan mencederai tata kelola aset daerah. Ia pun meminta masyarakat tidak ragu untuk melaporkan nama-nama oknum yang terlibat.

Bacaan Lainnya

“Mafia dalam bentuk apapun tidak dibenarkan. Kalau ada informasi dugaan si A atau si B, sampaikan ke kami. Kami akan lakukan penyelidikan, berkoordinasi dengan Disperindag, dan kalau memang benar terbukti, akan di tindak sesuai peraturan dan perundang-undangan yangg berlaku,” tegas Ali Mustafa, Selasa (3/3/2026).

Kerja sama yang dijalin antara Disperindag Kukar dan kejaksaan bukan sekadar formalitas. Ali menyebut kehadiran Kejari Kukar bersama dinas terkait memastikan di pasar tersebut berfungsi sebagai deteksi dini sekaligus gertakan bagi para spekulan atau oknum yang ingin bermain-main dengan aset pemerintah.

“Disperindag menjalin kerja sama dengan kami agar para mafia itu berpikir dua kali. Di situ ada pendampingan dari kami untuk memastikan pengelolaan aset berjalan sesuai aturan,” bebernya.

Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari laporan adanya dugaan pemindahtanganan kios pasar oleh pihak yang tidak berwenang.

Kejaksaan bersama bersama dengan dinas terkait kini mulai memantau pergerakan di lapangan guna memastikan hak-hak pedagang kecil tidak dirampas oleh oknum mafia sewa.

Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait