TENGGARONG – Keluarga korban kasus kekerasan terhadap anak berusia 9 tahun di Muara Badak menyampaikan keberatan atas tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tenggarong. Tuntutan hukuman selama satu tahun enam bulan terhadap terdakwa dibacakan dalam sidang pada Kamis, 7 Agustus 2025, dan dinilai keluarga belum mencerminkan keadilan bagi korban.
Rudi Herawan, orang tua korban, mengatakan bahwa peristiwa tersebut menyebabkan anaknya mengalami trauma mendalam.
“Seharusnya ada tuntutan yang lebih berat agar memberikan efek jera. Korban adalah anak berusia 9 tahun, bukan kasus perkelahian antar orang dewasa,” ujarnya.
Rudi menambahkan, pihak keluarga dan sejumlah pihak yang memberikan dukungan akan terus mengikuti jalannya persidangan.
“Kami berharap proses ini dipantau dan dikawal, agar hasilnya benar-benar memberikan keadilan, khususnya bagi korban dan keluarganya,” kata Rudi.
Ia juga mengharapkan agar kejaksaan dapat menjaga kepercayaan publik dengan memastikan tuntutan dan putusan sesuai fakta persidangan dan prinsip perlindungan anak. “Hukum harus berpihak pada korban. Anak adalah warga negara yang dilindungi undang-undang,” tuturnya.
Keluarga korban menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap. Mereka juga mengajak masyarakat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak di Kutai Kartanegara. (Mediaetam.com)








