Kukar Perlu Perbanyak Puskesmas 24 Jam

Pelayanan di Puskesmas Teluk Dalam (Doc. Facebook Puskesmas Teluk Dalam)
Pelayanan di Puskesmas Teluk Dalam (Doc. Facebook Puskesmas Teluk Dalam)

TENGGARONG – Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) tengah mengembangkan layanan UGD 24 jam di puskesmas untuk menekan jumlah pasien non-emergency yang memadati rumah sakit. Hal ini menjadi bagian dari penyempurnaan program pengobatan gratis berbasis KTP Kukar.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes), Dinkes Kukar, Dr. Waode Nuraida menyampaikan memang banyak masyarakat masih salah memahami program ini.

“Mereka datang ke UGD dan merasa itu emergency, padahal setelah dilakukan triase ternyata masuk kategori hijau, yaitu bukan kasus darurat. Ini menyebabkan rumah sakit kewalahan dan tidak maksimal menangani pasien emergency,” ungkapnya.

Situasi ini, menjadi dasar perlunya perluasan layanan puskesmas dengan UGD 24 jam. Saat ini, dari total 32 puskesmas di Kukar, baru 20 yang melayani 24 jam, sementara 12 lainnya masih dalam proses pemetaan dan penguatan fasilitas serta SDM.

“Kami sudah lakukan mapping, dan PR kami adalah 12 puskesmas lagi, terutama yang berada di kawasan padat penduduk di kota. Tiga di antaranya tiap pagi melayani ratusan pasien,” ujarnya.

Lanjutnya, Masyarakat sering kali masih salah kaprah mengenai program pengobatan gratis. Mereka datang hanya membawa KTP Kukar dan langsung menuju RS, tanpa memahami bahwa pengobatan tetap harus melalui mekanisme BPJS.

“Pengobatan gratis tetap melalui BPJS tapi tetap, jalurnya harus dari FKTP (puskesmas), bukan langsung ke rumah sakit,” jelasnya.

Perlu diketahui ada 144 jenis penyakit yang ditangani di Puskesmas (FKTP) saja, jika kondisi pasien tidak bisa ditangani, baru dirujuk ke fasilitas tingkat lanjut (FKRTL).

“nanti kalau dari pemeriksaan dinyatakan “oh ini tidak bisa ditangani disini, harus dirujuk”, barulah sistem rujukan berjenjang berlaku Dari FKTP Tingkat 1 ke FKTRL (Rawat Lanjut) yaitu Rumah Sakit,” pungkasnya.

Program UGD 24 jam di puskesmas diharapkan menjadi solusi untuk menurunkan angka false emergency di rumah sakit, serta mengembalikan fungsi RS sebagai fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) dan turut memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kukar secara maksimal.

(Nur Fadillah Indah/mediaetam.com)

Bagikan:

Pos terkait