Mediaetam.com, Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kaltim yang juga ketua komisi I Baharuddin Demmu kembali lakukan Sosialisasi Peraturan Daerah No 05 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kali ini Baharuddin Demmu menyambangi masyarakat Desa Muara Badak Ulu, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pada penyelenggaraan Sosperda yang dilakukan, turut dihadiri ratusan masyarakat sekitar, Kepala Desa Muara Badak Ulu, Ketua RT setempat dan tokoh masyarakat.
Baharuddin Demmu mengatakan perda penyelenggaraan bantuan hukum ini merupakan jawaban dari banyak masyarakat yang ketika berhadapan dengan hukum atau sedang menjalani kasus hukum mengalami kesusahan akibat tidak mendapat pendampingan hukum.
“Jadi masyarakat selama ini ketika misalnya sedang berperkara atau sengketa lahan misalnya dengan perusahaan sering dirugikan karena masyarakat kita ini tidak mengerti dengan hukum-hukum yang ada, jika mereka bersengketa dengan dengan perusahaan yang sudah pasti akan dirugikan karena mereka perusahaan pasti punya tim paralegal yang ngerti hukum,” ucapnya kepada masyarakat Selasa, (27/06/2023).
Dilanjutkan Baharuddin Demmu yang juga Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Provinsi Kalimantan Timur bahwa saat ini masyarakat tidak perlu khawatir lagi saat sedang berperkara.
“Jadi masyarakat tinggal melengkapi saja syarat-syaratnya dan tinggal datang ke kantor advokat yang melakukan kerjasama dengan pemerintah Provinsi Kaltim,” terangnya.
Kemudian narasumber pertama Haris Retno yang merupakan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman menjelaskan terkait pengertian hukum kepada masyarakat.
Selain itu dirinya juga memberikan contoh terkait kasus hukum seperti perceraian, sengketa tanah hingga kasus perdagangan manusia yang baru saja terjadi di lingkungan muara badak.
“Munculnya perda ini sebenarnya ingin menyamaratakan antara masyarakat yang tidak mampu ketika misalnya berhadapan dengan hukum, jadi sebelum ada perda ini masyarakat sering dirugikan,” jelas dirinya.
Dilanjutkan narasumber kedua Siti Rahma yang merupakan advokat menjelaskan untuk syarat-syarat mendapatkan bantuan hukum secara gratis.
“Pertama mempunyai KTP harus warga Kaltim, kedua mempunyai Kartu Keluarga, ketiga merupakan warga yang tidak mampu di buktikan dengan surat keterangan tidak mampu yang dilegalisir oleh desa dan kecamatan setempat,” jelasnya.
Kemudian dilanjutkannya, setelah syarat-syarat tersebut telah dilengkapi oleh masyarakat selanjutnya mencari advokat yang telah bekerjasama dengan pemerintah provinsi Kaltim.
“Masyarakat juga dalam memilih advokat harus teliti, kemudian setelah itu juga harus menceritakan kronologi kasus secara lengkap untuk kepentingan pembelaan di pengadilan nantinya,” tutup dirinya.