Mediaetam.com, Kukar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memberi Hibah Barang Milik Daerah kepada Kepala kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kukar berupa tanah dengan luas ± 44.042 m² di Jalan Aji Imbut, Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong, dengan total nilai sebesar Rp 410 Juta.
Serah terima aset daerah tersebut, tercatat dalam NPHD Nomor 1/NPHD/HK/2023 tanggal 2 Januari 2023 dan BAST Nomor 1/BAST/HK/2023, tanggal 2 Januari 2023.
Dengan ditetapkan dalam Keputusan Bupati Kukar Nomor 598/SK-BUP/HK/2022 tentang Persetujuan dan Penetapan Hibah Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kukar kepada Kemenag RI.
Kepala Kantor Kemenag Nasrun mengatakan, pihaknya akan menggunakan hibah tersebut untuk Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu.
“Pusat Layanan Haji dan Umrah di Kaltim baru punya satu, yaitu yang ada di Kutim, di Kukar belum ada,” kata Nasrun. Senin, (09/01/2023).
Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu nanti akan terpusat di lokasi tersebut. Dengan demikian, masyarakat yang mendaftar haji tidak perlu ke Bank lagi. Sehingga, tidak menyulitkan masyarakat, agar lebih efisien dan mudah.
Kemudian, pihaknya masih mengurus pemasangan patok dan sertifikat. Ditargetkan akan selesai pada tahun 2023 ini.
“Untuk target selesai pembangunan dan siap beroperasi pelayanan ini kami targetkan minimal tahun 2025. Karena ini mengantre dari kabupaten/kota yang sudah selesai urusannya, hanya menunggu pembangunan dari pusat,” pungkasnya. (Indah Hardiyanti)
Editor: Maulana








