Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat pemahaman mereka terhadap regulasi baru yang berdampak signifikan pada desa-desa di Indonesia. Dalam langkah strategisnya, mereka melakukan koordinasi dan konsultasi terkait Pendalaman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada 1 November 2024.
Rombongan ini dipimpin oleh Dasman Minang Endianto bersama anggota Komisi I lainnya, H. Muhammad Hidayat, serta tim Sekretariat DPRD Kukar. Mereka disambut langsung oleh Miftakhul Falah, S.KM., M.Si., yang merupakan penyusun rancangan kegiatan dan anggaran di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
Mengapa UU Nomor 3 Tahun 2024 Begitu Penting?
Dalam pertemuan tersebut, Dasman menjelaskan bahwa UU Nomor 3 Tahun 2024 merupakan revisi kedua dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini membawa perubahan signifikan yang bertujuan untuk memperkuat peran desa sebagai pondasi pembangunan nasional.
“Beberapa poin krusial dari regulasi ini adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun per periode, dengan maksimal dua periode. Dengan demikian, kepala desa kini memiliki potensi menjabat hingga 16 tahun. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan stabilitas dan kesinambungan pembangunan desa,” ujar Dasman.
Selain itu, revisi ini juga menitikberatkan pada peningkatan kesejahteraan perangkat desa, pengelolaan keuangan desa yang lebih transparan, serta penguatan tata kelola pemerintahan desa.
Komitmen Komisi I DPRD Kukar untuk Desa yang Lebih Baik
Komisi I DPRD Kukar menegaskan bahwa kunjungan ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah nyata untuk memahami dan menerapkan perubahan regulasi secara efektif. Mereka ingin memastikan bahwa desa-desa di Kutai Kartanegara mampu menyesuaikan diri dengan aturan baru demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Pemerintah desa adalah ujung tombak pembangunan daerah. Dengan adanya perubahan ini, kita harus memastikan perangkat desa dan kepala desa memiliki pemahaman yang mendalam, sehingga mampu menjalankan tugasnya dengan baik,” tambah Dasman.
Koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri diharapkan dapat memberikan wawasan baru bagi Komisi I DPRD Kukar, terutama dalam hal implementasi teknis UU Nomor 3 Tahun 2024. Melalui diskusi dan sharing bersama tim ahli, mereka mendapatkan masukan yang relevan untuk diterapkan di Kutai Kartanegara.
Komisi I DPRD Kukar percaya bahwa regulasi ini memiliki potensi besar untuk mendorong kemandirian desa. Namun, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat desa. “Kami berkomitmen untuk mendukung desa-desa di Kukar agar lebih maju, mandiri, dan sejahtera,” tegas Dasman.
Konsultasi yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Kukar menunjukkan kepedulian yang tinggi terhadap masa depan desa-desa di wilayahnya. Dengan memperhatikan poin-poin penting dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, mereka berharap dapat menjadi mitra strategis bagi pemerintah desa dalam menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang.
Melalui langkah proaktif seperti ini, Komisi I DPRD Kukar membuktikan bahwa mereka tidak hanya menjalankan tugas legislatif, tetapi juga berperan aktif sebagai penggerak pembangunan daerah yang berfokus pada kemajuan desa.








