Konsultasi Strategis: Pjs Bupati Kukar Bahas Dana Hibah Instansi Vertikal dengan Kemendagri

Pjs Bupati Kukar Melakukan Pertemuan Penting Bersama Kemendagri Terkait Dana Hibah Instansi
Pjs Bupati Kukar Melakukan Pertemuan Penting Bersama Kemendagri Terkait Dana Hibah Instansi

Tenggarong – Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Pilkada 2024, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Bambang Arwanto, melaksanakan pertemuan penting dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembahasan dana hibah instansi yang diperlukan untuk pengamanan pemilu mendatang.

Pertemuan tersebut dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Senin (4/11/2024), di mana Bambang didampingi oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sukoco, serta Plt Kepala Bappeda, Sy Vanessa Vilna.

Bacaan Lainnya

Dalam pembahasan dana hibah instansi tersebut, Bambang Arwanto menyampaikan bahwa usulan penambahan dana hibah ini diajukan oleh Kodim 0906 Kutai Kartanegara melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

“Kami sudah menganggarkan dana hibah dalam anggaran murni tahun 2024, dan itu sudah disetujui oleh TAPD dan DPRD. Namun, setelah evaluasi, kami merasa perlu untuk menambah dana hibah ini demi pengamanan yang lebih optimal dalam Pilkada,” jelas Bambang.

Pembahasan Dana Hibah Instansi Bersama Kemendagri Sekaligus Menggali Informasi Tentang Mekanisme Penganggaran

Pertemuan dengan Plh. Direktur Anggaran Daerah Kemendagri, Muhammad Valiandra, menjadi kesempatan bagi Bambang untuk menggali informasi mengenai mekanisme penganggaran dan penatausahaan dana hibah. Dalam pembicaraan tersebut, Bambang mengutarakan keraguannya mengenai dua peraturan menteri dalam negeri yang memiliki ketentuan berbeda terkait hibah kepada instansi vertikal.

“Menurut Permendagri No. 15 Tahun 2023, hibah dapat diberikan, namun hanya untuk instansi yang menangani catatan sipil. Sementara Permendagri No. 77 Tahun 2020 menyebutkan bahwa hibah kepada pemerintah pusat hanya bisa diberikan satu kali dalam setahun. Kami ingin memastikan bagaimana cara terbaik untuk melanjutkan usulan hibah ini,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Valiandra menjelaskan bahwa, meskipun secara umum hibah hanya dapat diberikan satu kali dalam setahun, untuk keperluan yang mendesak, terutama terkait Pilkada, ada kemungkinan untuk memberikan dana tambahan.

“Usulan hibah harus disertai dengan permohonan baru dari penerima. Dengan adanya alasan yang jelas dan mendasar, kami bisa mempertimbangkan hal tersebut,” tegasnya.

Bambang Arwanto dan timnya hadir bersama Kabag Hukum Purnomo, sekretaris Kesbangpol Sutrisno, serta perwakilan dari Inspektorat dan bagian Kesra. Diskusi ini menunjukkan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan kementerian dalam memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan dengan lancar dan aman.

Dengan komitmen yang tinggi dari semua pihak, diharapkan penanganan dana hibah instansi untuk pengamanan Pilkada 2024 dapat terwujud, sehingga proses demokrasi di Kabupaten Kukar dapat berjalan dengan baik dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. (mediaetam.com)

Bagikan:

Pos terkait