TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengumumkan rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Rekrutmen ini dilaksanakan pada 17-21 September sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pilkada serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan menuturkan, bahwa proses rekrutmen KPPS dilaksanakan sesuai jadwal tahapan yang telah diterbitkan oleh KPU.
Sebelum proses rekrutmen dimulai, KPU Kukar terlebih dahulu mengadakan bimbingan teknis terkait mekanisme rekrutmen KPPS kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan dan desa.
“Kami telah memberikan bimbingan teknis kepada teman-teman PPK dan PPS tentang tata cara rekrutmen KPPS. Langkah ini penting agar proses rekrutmen dapat berjalan dengan lancar dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Rudi Gunawan, Selasa (17/9/2024).
Lebih lanjut, Rudi menegaskan bahwa seluruh tahapan rekrutmen KPPS sudah ditetapkan dan dilaksanakan secara tepat waktu.
Tahapan tersebut meliputi pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran, penelitian administrasi, pengumuman hasil penelitian administrasi, serta tanggapan dan masukan dari masyarakat.
Setelah itu, akan dilanjutkan dengan pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS, penetapan, dan pelantikan anggota KPPS.
“Seluruh proses ini telah terjadwal dengan baik. Penetapan dan pelantikan anggota KPPS dijadwalkan pada 7 November 2024, sehingga mereka siap menjalankan tugasnya pada hari pemungutan suara,” jelas Rudi.
KPPS adalah petugas yang memiliki peran penting dalam melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pada Pilkada serentak tahun 2024 ini, KPPS akan bertugas memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan sesuai prosedur, termasuk menjaga ketertiban dan keamanan di TPS.
Mereka juga bertanggung jawab dalam penghitungan suara dan memastikan bahwa hasil pemungutan suara dapat dipertanggungjawabkan.
Rudi Gunawan juga menambahkan bahwa pihaknya berharap partisipasi masyarakat dalam proses rekrutmen KPPS ini dapat meningkat.
Keterlibatan masyarakat dalam tahapan ini diharapkan dapat menciptakan pemilu yang lebih transparan dan akuntabel.
“Kami mengajak masyarakat yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam rekrutmen ini, karena keterlibatan mereka sangat penting untuk suksesnya Pilkada 2024,” tambahnya.
Selain itu, KPU Kukar juga mengingatkan bahwa seluruh proses rekrutmen akan dilaksanakan secara terbuka dan transparan.
Mereka yang terpilih sebagai anggota KPPS nantinya akan dibekali dengan pelatihan khusus untuk memastikan bahwa mereka memahami tugas dan tanggung jawab mereka dengan baik.
Adapun Helpdesk Pembentukan KPPS disediakan di Kantor KPU Kabupaten Kutai Kartanegara yang terletak di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.
Masyarakat Kukar yang berminat juga dapat menghubungi Kontak Waris (085250976474), Haris Fadillah (085250620665), dan Dia Prastya (081349664988).
Dengan dimulainya tahapan rekrutmen KPPS ini, KPU Kukar berharap seluruh persiapan untuk Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan, sehingga masyarakat dapat menyalurkan hak pilihnya dengan aman dan nyaman pada 27 November 2024 mendatang.
*Berikut Syarat untuk Mendaftar KPPS di Pilkada 2024:*
1. Warga negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun sampai 55 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
*Berikut Kelengkapan Dokumen Persyaratan untuk Mendaftar KPPS :*
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
2. Fotokopi e-KTP
3. Fotokopi ijazah minimal SLTA
4. Surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan
5. Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
6. Daftar riwayat hidup
7. Foto diri ukuran 4 x 6 cm
8. Surat keterangan partai politik (bagi yang pernah menjadi anggota partai politik) (*)