Kukar – Tahapan demi tahapan terus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar). Salah satunya sosialisasi terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar di masa pandemi Covid-19.
BacaJuga
Sosialisasi pun dilakukan oleh Komisioner KPU Kukar Muhammad Amin. Terkait Peraturan KPU (PKPU) nomor 18, 19 dan 2020 tahun 2020. Didalamnya terkait pungut hitung, rekapitulasi hasil suara dan pelaksanaan pilkada dengan satu pasangan calon (Paslon).
Sosialisasi dilakukan di Pondok Jajak Indah Tenggarong. Menghadirkan stakeholder terkait. Diantaranya Badan Kesbangpol Kukar, hingga beberapa camat yang ada di Kukar.
Amin menjelaskan, didalam sosialisasi ini, hanya ada beberapa sedikit perubahan yang terjadi. Seperti perubahan penyebutan istilah. Yang dulunya form C-1 menjadi form C-Hasil. Yang dulunya form C-6 menjadi form C-Pemberitahuan.
“Dan juga ada 15 kebiasaan baru di TPS, hal terkait dengan protokol Covid-19,” ujar Amin, Senin (7/12/2020).
Upaya ini disebut Amin sebagai langkah untuk memastikan masyarakat bisa tetap datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Karena petugas maupun proses tahapannya tetap mengedepankan protokol Covid-19.
Dan seluruh stakeholder terkait bisa menyampaikan hal tersebut kepada seluruh masyarakat Kukar. “Kami harapkan target partisipasi itu capai target nasional 77,5 persen,” pungkas Amin. (Adv)