TENGGARONG – Kantor Urusan Agama (KUA) Tenggarong kini hanya melayani prosesi akad nikah pada hari dan jam kerja. Hal ini disampaikan oleh Kepala KUA Tenggarong, Aryanto, saat ditemui oleh mediaetam.com.
“KUA Tenggarong hanya melayani akad nikah pada hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 08.00 hingga 16.00 Wita,” ujarnya.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 yang menetapkan akad nikah dapat dilaksanakan di KUA selama hari dan jam kerja. Namun, untuk akad nikah di luar KUA atau pada hari libur seperti Sabtu dan Minggu, ada syarat khusus dengan biaya tambahan.
“Bagi calon pengantin yang memilih akad nikah di luar jam kerja atau di hari libur, kami mengenakan biaya sebesar Rp600.000,” jelas Aryanto.
Biaya tersebut merupakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018. Pembayaran dapat dilakukan secara fleksibel, mulai dari tunai, QRIS, transfer antarbank, hingga layanan mobile banking.
“Kami memastikan bahwa semua pembayaran langsung disetor ke kas negara,” tambah Aryanto.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang tertib dan sesuai regulasi, sekaligus memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pernikahan di KUA Tenggarong. (Nur Fadilla Indah/Mediaetam.com)