Mediaetam.com, Tenggarong – Tilang elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcemet (ETLE) merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis terknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera cctv yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.
Keunggulan ETLE diantaranya mampu menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis. Sehingga menjadi terobosan dalam penegakan hukum lalu lintas dari konvensional menjadi elektronik.
BacaJuga
Penerapan ETLE ini pun sudah mulai dirancang penerapannya di Kutai Kartanegara dan telah masuk dalam tahap sosialisasi ke masyarakat.
Kasat Lantas Polres Kukar AKP Anak Agung Ngurah Alit Saputra mengungkapkan sebelum penerapan pihaknya terlebih dahulu melakukan peneguran terhadap pengendara.
Untuk jenis ETLE yang dipasang yakni ETLE mobile. Ia juga sudah mempersiapkan pegawai yang sudah dilatih dan nanti ditempatkan di ruangan Satlantas. Untuk teknis penggunaan sama dengan ETLE statis pada umumnya.
Untuk ETLE sendiri pihaknya sementara menyiapkan tiga perangkat. Ke depan akan tambah jika terjadi banyak pelanggaran lalu lintas.
“Semoga dengan dukungan masyarakat Kukar program ini berjalan baik dan lancar dan harapannya masyarakat semakin tertib berlalu lintas,” ucapnya.
Untuk diketahui dalam pelaksanaanya, ETLE mampu mendeteksi 10 pelanggaran lalu lintas diantaranya, pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil-genap, tidak mengenakan sabuk keselamatan.
Kemudian menggunakan ponsel saat mengemudi, pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helem, pelanggaran jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu dan pelanggaran keabsahan STNK.
Dalam pembuktiannya surat konfirmasi akan dikirim kepada para pelanggar. Di dalam surat konfirmasi akan terdapat barcode yang bisa mendeteksi video terkait pelanggaran yang dilakukan.
Setelah menerima surat konfirmasi, ada dua hal yang harus dilakukan oleh pelanggar diantaranya, mengisi surat konfirmasi pelanggaran dan pelanggar akan menerima SMS kode pembayaran untuk selanjutnya membayar denda. (Akbar)