BacaJuga
Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong pemerataan kepemilikan tanah melalui program Redistribusi Tanah. Upaya ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah yang dikelola.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Akhmad Taufik Hidayat, menegaskan komitmen tersebut dalam Sidang Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) yang diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kukar di Ruang Serba Guna Kantor Dispora Kukar, Senin (11/11/24).
“Redistribusi tanah ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak tanah kepada masyarakat yang berhak. Kami berharap ini menjadi solusi nyata bagi mereka,” ujar Taufik.
Mendorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat
Program Redistribusi Tanah tak hanya memastikan legalitas kepemilikan, tetapi juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara sosial dan ekonomi. Lahan yang didistribusikan berasal dari kawasan hutan yang selama ini dimanfaatkan oleh masyarakat melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Kami ingin masyarakat bisa memanfaatkan lahan tersebut secara produktif. Dengan kepastian hukum, mereka bisa lebih tenang dan fokus meningkatkan kesejahteraan,” tambahnya.
Redistribusi Tanah di 10 Kecamatan
Kepala ATR/BPN Kukar, Aag Nugroho, menjelaskan bahwa program ini mencakup 10 kecamatan di Kukar, melibatkan 18 desa. Kecamatan tersebut meliputi Anggana, Kembang Janggut, Loa Janan, Loa Kulu, Marangkayu, Muara Kaman, Muara Wis, Sebulu, Tenggarong Seberang, dan Kenohan.
“Kami berharap dengan terbitnya sertifikat tanah, masyarakat merasa lebih aman dan nyaman. Namun, sesuai aturan, tanah yang masuk kategori TORA ini tidak boleh dialihkan atau dijual selama 10 tahun,” jelas Aag.
Menyelesaikan Masalah Pertanahan
Sidang GTRA bertujuan menetapkan subjek dan objek yang memenuhi syarat untuk redistribusi tanah. Langkah ini diharapkan mampu menyelesaikan berbagai masalah pertanahan yang masih terjadi di tengah masyarakat.
“Kami optimis GTRA akan berjalan lancar dan membantu menyelesaikan persoalan tanah yang selama ini menjadi kendala bagi masyarakat,” ungkap Taufik.
Melalui program ini, pemerintah daerah berupaya memberikan solusi konkret untuk pemerataan kepemilikan tanah, sekaligus mendukung peningkatan taraf hidup masyarakat. Dengan redistribusi tanah, Kukar selangkah lebih maju menuju keadilan agraria dan kesejahteraan yang merata.