Kukar Kekurangan Penghulu, Kemenag Terapkan Sistem Gotong Royong untuk Layanan Nikah

Kepala Kemenang Kukar, Ariyadi. (Dilla/ Media Etam)

TENGGARONG – Kekurangan tenaga penghulu masih menjadi pekerjaan rumah bagi Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara (Kukar). Dari 20 kecamatan yang ada, saat ini baru 17 penghulu aktif yang juga merangkap sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).

Artinya, masih ada tiga kecamatan yang belum memiliki penghulu tetap, yaitu Samboja Barat, Kota Bangun Darat, dan Tabang. Salah satunya bahkan masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Bacaan Lainnya

Kepala Kemenag Kukar, Ariadi, menjelaskan bahwa tidak semua pegawai bisa langsung menikahkan pasangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024, hanya penghulu bersertifikat dan menjabat sebagai Kepala KUA yang berwenang melakukan akad nikah.

“Sekarang penghulu tidak bisa sembarangan, harus punya sertifikasi dan menjabat Kepala KUA,” ungkapnya.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Kaltim, namun perekrutan baru belum bisa dilakukan karena terbentur aturan. Sebagai solusi sementara, Kemenag Kukar menerapkan sistem silang atau gotong royong antar-KUA.

“Kalau di kecamatan yang belum ada penghulu ada warga ingin menikah, maka penghulu dari kecamatan terdekat akan membantu,” jelasnya.

Meski sempat terjadi lonjakan jumlah pernikahan, Ariadi memastikan layanan tetap berjalan lancar. Kecamatan dengan permintaan akad nikah tertinggi antara lain Tenggarong, Loa Kulu, Loa Janan, dan wilayah pesisir.

“Dalam sebulan bisa ada 30 sampai 50 pasangan yang menikah. Alhamdulillah sejauh ini masih bisa kita layani,” tutupnya.

Penulis: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait