Kukar Sewa Tanah Kosong ke PT KMIA untuk Dongkrak PAD hingga Rp1 Miliar

Kukar Sewa Tanah Kosong ke PT KMIA untuk Dongkrak PAD hingga Rp1 Miliar
Kukar Sewa Tanah Kosong ke PT KMIA untuk Dongkrak PAD hingga Rp1 Miliar

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mencari terobosan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah strategisnya adalah menjalin kerja sama dengan PT Khotai Makmur Insan Abadi (PT KMIA) melalui skema sewa menyewa lahan kosong.

Kesepakatan tersebut resmi dituangkan dalam Penandatanganan Perjanjian Sewa Menyewa antara Pemkab Kukar dan PT KMIA yang berlangsung di ruang rapat perusahaan tersebut di Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kamis (12/6/2025).

Bacaan Lainnya

Sekretaris Daerah Kukar, H. Sunggono, yang bertindak sebagai pihak pertama, menandatangani langsung perjanjian itu. Ia menyampaikan bahwa pemanfaatan aset daerah berupa tanah kosong seluas 12.650 meter persegi di Desa Bhuana Jaya, Tenggarong Seberang, menjadi langkah konkret untuk mengoptimalkan potensi PAD.

“Perjanjian ini akan memberikan kontribusi signifikan bagi PAD, yakni mencapai lebih dari Rp1 miliar selama lima tahun masa sewa,” ujar Sunggono optimistis.

Perjanjian ini mengacu pada SK Bupati Kukar Nomor 157/SK-BUP/HK/2025, yang menetapkan nilai sewa tahunan sebesar Rp212,5 juta. Dengan jangka waktu sewa selama lima tahun, total pemasukan bagi daerah mencapai Rp1.062.500.000.

Kerja sama ini menjadi bentuk kolaborasi pemerintah daerah dan sektor swasta dalam mendayagunakan aset daerah secara produktif. PT KMIA, sebagai pihak kedua, berkomitmen memenuhi tanggung jawabnya, termasuk pengembangan infrastruktur penunjang.

Reno Barus, General Manager PT KMIA, menjelaskan bahwa pihaknya sudah membangun jalan pengalih sepanjang 1.113 meter dengan spesifikasi beton semen dan perkuatan tanah dasar menggunakan geogrid. Pembangunan jalan ini menunjukkan keseriusan perusahaan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kukar.

“Ini adalah bentuk komitmen kami. Selain membayar sewa, kami juga bertanggung jawab untuk pemasangan dan pemeliharaan tiang penerangan jalan umum di area tersebut,” ungkap Reno.

Reno juga menambahkan bahwa kerja sama ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan antara PT KMIA dan Pemkab Kukar. Setiap tahap kerja sama selalu dilakukan dengan prinsip transparansi dan tanggung jawab.

Dalam perjanjian ini, PT KMIA berkewajiban menyelesaikan pembayaran sewa maksimal dua hari sebelum penandatanganan, setelah seluruh dokumen penagihan lengkap diterima. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening resmi Pemkab Kukar di Bank Kaltimtara.

Penandatanganan perjanjian turut dihadiri sejumlah pejabat penting dari lingkungan Pemkab Kukar, antara lain Sekretaris DLHK Taufiq, Kabag Pembangunan Setkab Kukar Etty Sumarni, serta perwakilan dari Dishub, SDA, dan tim kebijakan kerja sama daerah.

Bagikan:

Pos terkait