Mediaetam.com, Tenggarong – Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Irwan Masulin Ginting mengirimkan surat kepada Bupati Kutai Kartanegara untuk tidak menyalakan lampu Jembatan Kukar.
Irwan menilai dengan adanya pemasangan atau penyalaan lampu hias di jembatan Kutai Kartanegara, bakal mengundang kerumunan.
BacaJuga
“Warga ingin menikmati keindahan jembatan di malam hari,” tulisnya dalam surat tersebut.
Oleh karena itu pihaknya sampaikan permohonan kepada bupati untuk mengantisipasi puncak malam pergantian tahun 2021 guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kami minta dimulai tanggal 30 Desember 2020 – 3 Januari 2021,” ucapnya dalam surat tersebut.
Adapun surat dengan Nomor : B /1263/XII / OPS.1.3/2020 merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), rencana Kontijensi Aman Nusa II Tahun 2020 Polres Kutai Kartanegara Nomor :
R/Renkon/2/OPS.2/2020 Tanggal 01 Januari 2020 Tentang Kontijensi menghadapi Bencana tahun 2020.
Selain itu juga Ren Ops Aman Nusa II Polres Kutai Kartanegara Nomor : R/RENOPS/02/III/2020 Tanggal 19 Maret 2020 Tentang Percepatan dan Antisipasi dampak Wabah Corona Virus Disease 2019 tahun 2020 di wilayah Polres Kutai Kartanegara. (Akbar)