Mediaetam.com, Samarinda – Permasalahan pengumuman penutupan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Jalan Rajawali, Kota Samarinda, akhirnya telah selesai. Setelah warga mengadu ke DPRD Kota Samarinda, Senin kemarin, (09/01/2023).
Pihak DPRD Kota Samarinda selaku mediator melakukan rapat dengar pendapat bersama masyarakat dan juga Dinas Lingkungan Hidup yang mewakili Pemerintah Kota Samarinda.
Kegiatan rapat dengar pendapat ini berlangsung di ruang rapat utama lantai dua gedung DPRD Kota Samarinda.
“Tidak jadi ditutup sampai ada pengumuman resmi dari Dinas Lingkungan Hidup yang mewakili pemerintah kota,” ucap Anggota DPRD Kota Samarinda Syamsuddin.
Oleh karena itu Syamsuddin mengimbau kepada pihak yang telah membuat resah warga dengan memasang plang, diharap segera untuk mencopot plang tersebut agar masyarakat bisa memanfaatkan TPS seperti semula.
“Di plang itu seolah-olah pengumuman dari Pemkot Samarinda khususnya Dinas Lingkungan Hidup. Tapi, saat rapat dengar pendapat dengan Dinas Lingkungan Hidup ternyata informasi itu bukan dari mereka,” ucapnya.
Seperti yang diketahui, apabila TPS di Jalan Rajawali ditutup, otomatis akan membuat masyarakat mengalami kesusahan untuk membuang sampah.
Sebab, opsi masyarakat untuk membuang sampah menjadi lebih jauh. (Idham)