TENGGARONG – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar untuk maksimalkan fungsi serta perannya.
Kepala DPMD Kukar, Arianto menyampaikan bahwa BPD memiliki peran dan fungsi penting untuk desa dalam hal pengawasan kinerja pemerintah daerah, mengumpulkan dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala Desa.
“BPD harus dimaksimalkan dalam hal pembangunan di desanya,” ucapnya.
Arianto juga menegaskan, jika terdapat kelalaian terhadap aparatur pemerintah desa, maka pihak DPMD akan menindak tegas hal tersebut.
“Jika ada kelalaian, kita tidak bisa langsung menindak, tapi menyesuaikan dengan prosedur kecuali jika ada hal yang vatal yang dilakukan perangkat desa makan dinyatakan melanggar hukum dan akan akan ditindak tegas dengan pemberhentian jabatan” tuturnya.
Akan tetapi, selama ini belum ada laporan negatif terhadap kinerja pemerintah desa yang di mana artinya kinerja di pemerintah desa berjalan dengan baik.
Arianto mengapresiasi tugas BPD yang telah mereka jalankan selama bertugas, tanpa adanya mereka, kinerja pemerintah desa kurang maksimal.
Harapannya melalui peran BPD, bisa mempercepat proses pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah desa serta BPd juga adalah bagian dari kepanjangan lidah masyarakat yang turut memperhatikan dan berkontribusi dalam pembangunan di wilayahnya. (Nur Fadillah Indah/mediaetam.com)








