LOA KULU – Bukannya fokus menyelesaikan studi, seorang mahasiswa berinisial AD (22) justru harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap unit Reskrim Polsek Loa Kulu setelah kedapatan menjadi kurir narkotika jenis sabu di kawasan Pelabuhan Pasar Loa Kulu, Desa Loa Kulu Kota, Sabtu (7/2/2026) malam.
Penangkapan yang terjadi sekitar pukul 20.55 Wita ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas transaksi barang haram di area pelabuhan tersebut.
“Saat penyelidikan, tim melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan keluar dari area pelabuhan. Kami langsung bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, Senin (9/2/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan cara pelaku mengelabui petugas dengan menyembunyikan narkoba di dalam bungkus rokok. Aparat mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,75 gram (kotor), atau berat bersihnya 0,57 gram. Serta satu unit telepon genggam dan satu kotak rokok yang digunakan untuk menyembunyikan sabu.
Kepada penyidik, mahasiswa tersebut mengakui dirinya berperan sebagai kurir. Ia tengah menunggu instruksi untuk mengantarkan paket sabu tersebut kepada seseorang yang berada di kawasan pasar.
Meski statusnya masih mahasiswa, AD kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku sudah kami amankan di Polsek Loa Kulu. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok atau bandar besar di balik aksi mahasiswa ini,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, terutama kalangan pemuda dan mahasiswa, agar tidak tergiur menjadi bagian dari peredaran narkoba dengan alasan apapun.
Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com








