TENGGARONG – Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara juga mengumumkan pencapaiannya sepanjang tahun 2023, yang salahnya satu terwujudnya akreditasi seluruh Rumah Sakit dan Puskesmas di wilayah Kukar.
Dimana secara keseluruhan 3 unit Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan 32 puskesmas yang tersebar di 20 kecamatan sudah terakreditasi dan dengan terakreditasinya seluruh fasilitas kesehatan (faskes) tersebut Dinkes memastikan pasien yang terlindungi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dapat terlayani dengan baik.
Baca Juga: Kukar Punya Empat Aplikasi Kesehatan Baru, Mesti Dikelola Dengan Baik
Sementara itu Bupati Kukar Edi Damansyah yang hadir dalam agenda tersebut mengatakan, tujuan pembangunan kesehatan di Kukar sangat mulia yaitu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kukar. Tentunya tujuan ini tidak mudah untuk dicapai.
BacaJuga
Namun menurutnya, tujuan pembangunan bidang kesehatan diukur melalui pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan. Tentunya indikator bidang kesehatan secara periodik telah diukur dan pada tahun 2023 relatif meningkat dan tercapai. Meskipun ada beberapa indikator yang masih belum memenuhi target, maka hal tersebut perlu dianalisis akar penyebab masalahnya untuk terus dilakukan perbaikan berkelanjutan.
“Alhamdulillah usaha dan kerja keras tersebut tidak sia-sia. Tadi sudah kita lihat banyak penghargaan yang telah diraih termasuk tercapainya akreditasi paripurna bagi tiga Rumah Sakit Umum Daerah serta beberapa UPTD Puskesmas yang meningkat jumlahnya secara signifikan dibanding periode penilaian akreditasi sebelumnya,” ungkapnya.
“Selamat saya ucapkan kepada semuanya. Saya berharap pencapaian yang baik tersebut untuk terus dijaga dan dipertahankan. Salah satu cara untuk mempertahankan adalah melalui konsistensi menjalankan sistem yang telah dibangun selama ini,” sambungnya.
Diketahui hasil akreditasi tersebut, dipastikan 3 RSUD di Kukar menorehkan predikat Paripurna. Diikuti 22 puskesmas yang juga meraih predikat Paripurna, 5 Puskesmas berpredikat Utama dan 5 Puskesmas lainnya dalam proses menunggu hasil dari Kementerian Kesehatan RI.
Dimana akreditasi faskes merupakan amanat dari undang-undang. Yakni berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 34 Tahun 2022 tentang akreditasi pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi. Termasuk KMK No 1128 Tahun 2022, tentang standar akreditasi rumah sakit. (rm6/mediaetam.com)