Pekerjaan Rumah Kesejahteraan Anak di Kukar, Dari Putus Sekolah Hingga Jadi Badut Jalanan

Ilustrasi (Freepik)
Ilustrasi (Freepik)

Tenggarong – Pekerjaan rumah soal kesejahteraan anak di Kutai Kartanegara masih banyak. Pasalnya, catatan soal anak putus sekolah hingga pekerja anak di wilayah ini masih ditemukan. Misalnya, berdasarkan data SIGA (Data dan informasi tentang anak), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) hasil pendataan dan pemutakhiran tahun 2023, ribuan anak usia sekolah (7-15 Tahun) tak mengenyam pendidikan lagi. Paling banyak ada di Kecamatan Tenggarong Seberang. Ada 1112 anak laki-laki dan 1000 anak perempuan di kecamatan ini yang putus sekolah.

Dari data yang sama, disebut tak ada pekerja anak di Kutai Kartanegara. Namun, di jalanan Kecamatan Tenggarong yang menjadi pusat pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara, masyarakat bisa melihat anak yang dieksploitasi menjadi badut. Angka putus sekolah di Kecamatan ini juga terbilang tinggi. Sekitar 1,7 ribu anak di kecamatan ini putus sekolah.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, anak-anak yang menjadi badut, mengaku terpaksa bekerja menjadi badut jalanan meskipun malu. Mereka biasanya kerja dari sore sampai malam dan hasilnya, dia bagi dengan pemilik kostum.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Muhammad Idham, menegaskan pekerjaan ini tidak layak dilakukan oleh anak-anak, terlebih jika mereka masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

“Jangan semuanya diperbolehkan, meskipun anak itu bekerja dengan kemauannya sendiri. Mereka masih sekolah, dikhawatirkan kegiatan belajarnya terganggu,” ujar Idham.

Lebih dari sekadar mengganggu proses pendidikan, pekerjaan di jalan raya juga dinilai membahayakan keselamatan anak. Oleh karena itu, DPRD Kukar mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera melakukan tindakan tegas dan penanganan khusus atas fenomena ini.

“Kejadian ini sangat miris. Oknum yang mempekerjakan anak ini juga bisa terancam pidana,” tegas Idham.

Dirinya juga menyatakan akan mengajak pihak sekolah dan para orang tua untuk duduk bersama memberikan pemahaman tentang bahaya eksploitasi anak. Apalagi, tindakan ini jelas melanggar Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2014 Pasal 32, yang melarang aktivitas pengemis dan pengamen, serta eksploitasi anak dalam bentuk apapun di jalanan.

Idham berharap para pemberi kerja dapat lebih bijak dalam memilih karyawan dan tidak memanfaatkan anak-anak untuk kepentingan komersial.

“Ini harus segera ditindaklanjuti. Kami akan bekerjasama dengan Satpol PP Kukar untuk melakukan penertiban di lapangan,” pungkasnya.

(Dl/mediaetam.com)

Bagikan:

Pos terkait