Mediaetam.com, Jakarta – Pemilik CV Samudra Chemical dengan rinisial E ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka terkait kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang mengakibatkan ratusan anak meninggal dunia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengungkapkan penetapan tersebut dilaksanakan pihaknya bersamaan dengan pengumuman tersangka CV Samudera Chemical hari Kamis (17/11) lalu.
“Iya kita sudah lakukan gelar perkara untuk tingkat kan menjadi tersangka,” katanya, Selasa (22/11) malam.
Pipit memberikan pengakuan saat ini penyidik masih mencari keberadaan pemilik CV Samudra Chemical yang hingga kini masih menjadi buron. Penyidik juga sudah melakukan langkah pemanggilan kedua ditujukan untuk yang bersangkutan.
“Penyidik sedang melakukan penyelidikan keberadaan saudara E. Ini memang tidak mudah kita mencari, penyidik juga belum pernah ketemu, belum pernah kenal,” tuturnya.
Dia mengungkapkan jika nantinya yang bersangkutan tidak lekas memenuhi panggilan penyidik, Bareskrim akan segera mengambil tindakan lanjutan yang dibutuhkan.
Terdapat tiga perusahaan farmasi dan satu supplier bahan baku obat sudah ditetapkan menjadi tersangka pada kasus GGAPA mengakibatkan ratusan anak meninggal dunia.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bareskrim Polri setelah mengadakan penyidikan pada Kamis (17/11) kemarin.
Terkait dua korporasi yang dijerat sebagai tersangka oleh BPOM adalah perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.
Selain itu, dua korporasi sisanya yaitu perusahaan farmasi PT Afi Farma dan suplier bahan baku obat CV Samudera Chemical telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.
Sumber : Polri: Pemilik CV Samudra Chemical Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal
Editor : Eny Lestiani