BPOM Temukan 66.113 Produk Pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK)

Ilustrasi Kepala Badan POM RI [liputan6]

Mediaetam.com, Jakarta – BPOM temukan 66.113 produk makanan dan minuman (pangan) yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), diantaranya produk kadaluarsa, tanpa izin edar (TIE), dan produk rusak.

Jenis produk yang tak memenuhi ketentuan paling banyak ditemui pada minuman serbuk kopi dan mie instan.

Bacaan Lainnya

Sedangkan, khusus yang tak mempunyai izin edar terbanyak yaitu mi instan, cake, krimer kental manis, dan bumbu siap pakai.

“Yang tidak memenuhi ketentuan adalah minuman serbuk kopi, mi instan, dan lain-lain. Yang tanpa izin edar adalah bahan tambahan pangan (BTP), makanan ringan, mi instan, cake, krimer, dan bumbu siap pakai,” tutur Penny pada konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (26/12/2022).

Penny menuturkan peredaran produk-produk tersebut semestinya bisa ditekan melalui partisipasi masyarakat agar tak membelinya.

Terlebih lagi terdapat banyak jenis pangan sejenis yang tersebar di seluruh Indonesia dan mempunyai izin edar.

Penny mengatakan masyarakat bisa memilih produk yang mempunyai label serta mencantumkan informasi nilai gizi (ING) dan Logo Pilihan Lebih Sehat. Hal ini berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.

“Untuk jenis-jenis pangan tersebut, Indonesia juga memiliki produk pangan olahan serupa yang telah terdaftar dan tidak kalah kualitas maupun variasinya dibanding produk impor,” kata Penny.

Dia mengatakan makanan yang paling banyak ditemui yaitu pangan kedaluarsa.

Setidaknya ditemukan hampir 55,93 persen dari total temuan atau sebanyak 36.978 pcs. Terdapat 23.752 pcs atau 35,93 persen pangan tanpa izin edar, dan sebanyak 5.383 pcs atau 8,14 persen produk pangan rusak.

Produk pangan kedaluwarsa yang paling banyak ditemukan yaitu di wilayah kerja UPT BPOM di Kupang, Manokwari, Ambon, Merauke, dan Kendari. Di sana ditemukan beberapa produk pangan yang kedaluarsa diantaranya minuman serbuk kopi, bumbu dan kondimen, mi instan, bumbu siap pakai, serta minuman serbuk berperisa.

Sedangkan, pangan tanpa izin edar berdasarkan wilayah kerja unit pelaksana teknis (UPT) BPOM terbanyak ditemui di daerah Tarakan, Rejang Lebong, Tangerang, Banjarmasin, dan Jakarta.

“Sementara untuk pangan rusak terbanyak ditemukan di Mimika, Kupang, Sungai Penuh, Kendari, dan Surabaya dengan jenis pangan berupa saus/sambal, krimer kental manis, susu UHT/steril, mi instan, dan minuman mengandung susu,” tutur Penny.

BPOM sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 2.412 sarana peredaran pangan olahan yang merupakan bagian dari pemeriksaan rutin saat menjelang Natal 2022 dan tahun baru 2023.

Dari total yang didapatkan, ada 769 atau 31,88 persen sarana peredaran pangan olahan yang menjual produk tak memenuhi ketentuan. Dengan rincian yaitu ada 730 sarana ritel atau 30,27 persen, 37 sarana gudang distributor atau 1,53 persen, dan 2 sarana gudang importir atau 0,08 persen.

Sebagian besar atau sebanyak 86,17 persen produk ditemui di sarana ritel. Sebagian kecil lainnya ditemui di gudang distributor dan importir.

“Nanti akan dilakukan pemusnahan, baik bagi barang yang rusak dan sudah melebihi tanggal kadaluarsa. Untuk memastikan (kejadian serupa) tidak terjadi lagi, (sarana peredaran pangan olahan) akan dikenakan sanksi administrasi,” ucap Penny.

 

Sumber : BPOM Temukan Puluhan Ribu Pangan Tak Penuhi Ketentuan, Terbanyak Serbuk Kopi

 

Editor : Eny Lestiani

Bagikan:

Pos terkait