Mediaetam.com, Jakarta – Kasus Gagal Ginjal Akut Merebak, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) larang 5 obat sirup. Larangan obat ini karena mengandung senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi batas.
BPOM mengadakan pengujian setelah kasus gagal ginjal akut merebak. Pengujian dilakukan pada obat sirup yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.
Hingga tanggal 19 Oktober 2022, BPOM melakukan pengujian dan sampling padaSampling bets dari 26 sirup obat.
Pengujian dilakukan dengan acuan Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Acuan ini merupakan standar baku nasional dalam menentukan standar jaminan mutu pada semua obat yang beredar.
Berdasarkan acuan tersebut, takaran batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG adalah 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Di bawah ini merupakan 5 obat sirup yang ditarik dari pasaran :
- Termorex Sirup (obat demam)
Produksi PT Konimex yang memiliki nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu)
Produksi PT Yarindo Farmatama yang memiliki nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu)
Produksi Universal Pharmaceutical Industries yang memiliki nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
- Unibebi Demam Sirup (obat demam)
Produksi Universal Pharmaceutical Industries yang memiliki nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
- Unibebi Demam Drops (obat demam)
Produksi Universal Pharmaceutical Industries yang memiliki nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
BPOM memberikan perintah pada industri farmasi pemilik izin edar supaya menarik kembali peredaran di seluruh Indonesia dan memusanahkan seluruh bets produk terkait.
Penarikan obat ditujukan pada Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
Hingga Selasa 18 Oktober 2022, jumlah kumulatif kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia ada 206 orang. Dari jumlah komulatif tersebut, terdapat 99 dinyatakan meninggal dunia. Jumlah komulatif dihitung berdasarkan laporan 20 provinsi di Indonesia.
Sumber: Daftar 5 Obat Sirop yang Ditarik BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Editor : Eny Lestiani