TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) meluncurkan kebijakan untuk menghidupkan aktivitas ekonomi lokal di Pasar Gerbang Raja (Pasar Mangkurawang). Melalui gerakan “Meramaikan dan Berbelanja di Pasar Mangkurawang,” Pemkab mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan BUMN/BUMD, hingga sektor perbankan untuk membelanjakan minimal Rp200 ribu setiap hari di pasar tersebut.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa program ini akan diatur dengan jadwal bergiliran bagi para ASN dan karyawan. “Tujuannya agar seluruh pihak ikut meramaikan pasar secara merata,” ujar Sunggono, Jumat (27/12).
Gerakan ini dimulai sejak 23 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025 sebagai fase pengenalan. Implementasi penuh akan berlangsung mulai 3 Januari 2025.
Pemkab Kukar optimistis kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi pedagang di Pasar Mangkurawang serta memperkuat sektor ekonomi lokal. (Nur Fadillah Indah/Mediaetam.com)








