Pemkab Kukar Pastikan PBB 2025 Tanpa Kenaikan

ilustrasi pajak bumi dan bangunan
ilustrasi pajak bumi dan bangunan

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa tahun 2025 tidak ada kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar, Bahari Joko Susilo, menjelaskan bahwa penyesuaian yang dilakukan hanya sebatas pada penghitungan ulang sesuai regulasi baru, dari UU Nomor 28 Tahun 2009 menjadi UU Nomor 1 Tahun 2022.

Hal ini berpengaruh pada nilai pajak, terutama ketika objek pajak mengalami perubahan, misalnya dari tanah kosong menjadi lahan dengan bangunan, atau sebaliknya.

“Kalau ada kenaikan itu bukan karena kebijakan, tapi penilaian ulang menyesuaikan NJOP. Rata-rata perubahannya di bawah lima persen. Bahkan ada 150 ribu persil yang ditetapkan Rp 0,” ungkap Bahari.

Bapenda Kukar menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB sebesar Rp 10 miliar tahun ini. Dengan progres penilaian ulang di sejumlah kecamatan, termasuk 5 ribu objek di Tenggarong, pihaknya optimis target tersebut tercapai sepenuhnya.

“Kita realistis melihat kondisi masyarakat. Kalau ekonomi sudah kuat, baru perlahan kita tingkatkan,” tutupnya.

Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait