TENGGARONG – Ratusan masyarakat adat Dayak Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar aksi unjuk rasa di Markas Komando (Mako) Polres Kutai Kartanegara (Kukar), menuntut PT Budiduta Agromakmur (BDAM) segera bertanggung jawab atas aktivitasnya yang dinilai merugikan warga. Massa menuntut perusahaan tersebut angkat kaki dari Kalimantan serta mengganti kerugian adat maupun material.
Denda adat itu antara lain 200 tajau, 200 ekor kerbau, dan 200 ekor babi kepada korban masyarakat dayak. Mereka juga menntuk pengembalian tanah adat yang dirusak, mengganti dengan layak tanam tumbuh yang ditebang, menanggung biaya prosesi adat bersih kampung akibat pelanggaran kesepakatan pada 19 September 2024. Tuntutan ini dijatuhkan karena PT BDAM dianggap mengadu domba, memiskinkan, merusak, menghasut, memfitnah, hingga menekan tokoh serta organisasi masyarakat adat Dayak.
Sekretaris Dewan Adat Dayak Kaltim, Hendrik Tandoh, menyebut aksi itu merupakan akumulasi kekecewaan terhadap perusahaan yang dianggap mendiskriminasi masyarakat setempat. Warga juga meminta sejumlah pejabat Polres Kukar dicopot, karena diduga mendukung aktivitas tambang bermasalah di Kelurahan Jahab.
“Warga sudah tertekan, beberapa orang dipenjara, bahkan ada yang baru-baru ini kembali dipanggil polisi setelah demo. Kami ingin hak masyarakat adat dipulihkan,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kapolda Kaltim Brigjen Pol Endar Priantoro menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dengan mekanisme hukum yang berlaku. Ia memastikan seluruh aspirasi masyarakat ditampung dan dikaji lebih lanjut, baik di tingkat provinsi maupun pusat.

Endar juga membenarkan mutasi Kapolres Kukar AKBP Dody Surya, dan berharap pejabat baru bisa lebih bijak, komunikatif, serta mampu menjalin hubungan baik dengan masyarakat Kukar.
“Menurut Kriteria kita memang tidak pas untuk menjabat sebagai Kapolres, itu sudah dievaluasi dan ganti dengan pejabat yang baru,” tutupnya.
Nur Fadillah Indah/mediaetam.com








