Mediaetam.com, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda pagi tadi melakukan pemusnahan berbagai jenis minuman keras di lapangan parkir barat Balai Kota Samarinda pada Selasa, 08/06/2021.
Total sebanyak 1.115 botol minuman keras hasil dari
Pelaksanaan operasi penertiban yang didasari Surat Perintah Walikota Nomor 730/0259/100.18 yang dikeluarkan 9 Maret 2021 hingga 31 Juli 2021.
Pada pemusnahan ini turut hadir Wali Kota Samarinda Andi Harun, Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso, Sekretaris Daerah Kota Samarinda Sugeng Chairuddin, dan jajaran Forkopimda.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelaskan, Pihaknya dalam hal ini Pemkot Samarinda mendapatkan instruksi dari hakim Kejaksaan Negeri Kota Samarinda untuk musnahkan berbagai jenis miras hasil sitaan.
“Kami datang menyaksikan eksekusi terhadap putusan pengadilan untuk pemusnahan peredaran miras ilegal yang cukup besar,” ucap Andi Harun.
Lanjut Andi Harun, banyak miras yang beredar menyebabkan meningkatnya tindakan kriminal yang terjadi. Oleh karenanya pemkot melakukan penertiban dengan sesuai dengan Perda Nomor 06 2013 tentang larangan, pengawasan, penertiban dan penjualan minuman beralkohol dalam wilayah Kota Samarinda.
Diketahui, di dalam perda yang menjadi dasar hukum miras tersebut, wali kota diberi kewenangan untuk melakukan pengendalian, pengawasan, pengurangan, hingga menutup izin peredaran miras ilegal apabila syarat hukum terpenuhi.
“Operasi yustisi pelaksanaan Perda ini akan selalu kita lanjutkan dengan koordinasi bersama Kejaksaan Negeri Kota Samarinda,” tutup Andi. (Adv/Idham)