Penertiban Alat Peraga Kampanye di Masa Tenang Pilkada Kukar 2024

Penertiban alat peraga kampanye
Penertiban alat peraga kampanye

Kukar – Proses penertiban alat peraga kampanye pada Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 dimulai pada hari ini, meskipun masa tenang seharusnya sudah dimulai sejak 24 November 2024. Hal ini terjadi karena KPU memberi kesempatan bagi pasangan calon (paslon) untuk membersihkan alat peraga kampanye mereka sendiri terlebih dahulu. Namun, bagi yang belum tertib, penertiban dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Muchammad Amin, Divisi Sosialisasi, Partisipasi Pemilih, dan SDM KPU Kukar, menjelaskan bahwa penertiban ini melibatkan koordinasi antara aparat kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Panwas. “Kami lebih fokus pada aturan yang berlaku, jadi jika ada potensi perdebatan, itu adalah wilayah penyelenggara yang bisa menjelaskan,” ujar Amin.

Penertiban ini akan dilakukan serentak di seluruh kecamatan dengan target agar semua alat peraga kampanye sudah dibersihkan pada 27 November 2024. “Beberapa kecamatan sudah mendahului penertiban, menyesuaikan dengan jadwal distribusi logistik. Kami paham jika dipaksakan serentak bisa mengganggu proses distribusi,” tambah Amin.

Alat peraga kampanye yang sudah ditertibkan akan dikumpulkan di kantor kecamatan, seperti yang sudah dilakukan di Kecamatan Tenggarong, dan akan dimusnahkan setelahnya. KPU Kukar berharap proses penertiban berjalan lancar sehingga tidak ada alat peraga yang tertinggal pada masa tenang, untuk memastikan Pilkada berlangsung dengan adil dan tertib. (Nur Fadillah Indah/Mediaetam.com)

 

Bagikan:

Pos terkait