Polres Berau Tangkap 3 Pelaku Curanmor, Salah Satu Tersangka Curi 7 Motor

Jajaran Polres Berau tengah menggiring pelaku curanmor ke dalam ruang tahanan di Mako Polres Berau, Tanjung Redeb, pada Senin (16/1/2023). [ Humas Polres Berau / Mediaetam.com]
Jajaran Polres Berau tengah menggiring pelaku curanmor ke dalam ruang tahanan di Mako Polres Berau, Tanjung Redeb, pada Senin (16/1/2023). [ Humas Polres Berau / Mediaetam.com]

Mediaetam.com, Berau – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau tangkap 3 orang pelaku pencurian motor (Curanmor) yang marak terjadi belakangan ini. Penangkapan tersebut berdasarkan 8 laporan yang masuk ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Berau Iptu Ardian Rahayu Priatna mengatakan bahwa para tersangka yang berhasil diamankan itu ialah MI (25) dan SA (27). Ironisnya, dua orang pelaku tersebut bahkan telah mencuri sebanyak 7 unit sepeda motor di lokasi yang berbeda, yakni seputaran GOR Pemuda Tanjung Redeb, Pasar Adji Dilayas, hingga Labanan.

Ia pun menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Awalnya, Tim Opsnal Satreskrim Polres Berau tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan lantaran kerap mendapat laporan kehilangan motor di seputaran GOR Pemuda Jalan Pemuda, Tanjung Redeb.

Saat itu, pihaknya mendapati seseorang yang berperilaku curiga dengan mencoba menyalakan motor yang menggunakan kunci pada beberapa motor di depan Bank Kaltimtara, Jalan Pemuda, Tanjung Redeb, pada Senin (9/1/2023).

“Tim kami langsung mengamankan terduga orang itu, dan berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujarnya.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengungkap jumlah curian motor yakni sebanyak 7 unit motor. Setelah dilakukan pengembangan, Iptu Ardian menyebut, kedua pelaku itu telah mengaku bahwa seluruh motor hasil curiannya berada di bengkel yang berlokasi di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

“Saat tim kami ke sana, bengkel itu kosong dan hanya ada motor-motor hasil curian itu saja,” ungkapnya.

Selain itu, Satreskrim Polres Berau juga berhasil menangkap satu pelaku lainnya, yakni IA (18). Diketahui, tersangka itu merupakan residivis kasus pencurian yang telah tiga kali tertangkap dan mendekam di balik jeruji besi pada kasus yang sama.

Iptu Ardian kembali melanjutkan, saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat memberikan perlawanan saat hendak ditangkap. Sehingga, polisi mengambil tindakan terukur untuk melumpuhkan pelaku.

“Tersangka langsung diberikan timah panas,” tegasnya.

Seluruh pelaku, ungkapnya, diancam dengan Pasal 363 ayat (1) huruf 3e KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. (*/Christian)

Editor: Elton Wada

Bagikan:

Pos terkait