Polres Kukar Berhasil Amankan Lima Pelaku Diduga Penjual Anak di Bawah Umur

Polres Kukar saat rilis kasus TPPO. (Indah, Mediaetam.com)
Polres Kukar saat rilis kasus TPPO. (Indah, Mediaetam.com)

Mediaetam.com, Kukar – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan lima orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukum Kukar.

 

Bacaan Lainnya

Dalam rilis kasus TPPO, Jumat (16/6) Polres Kukar mengamankan lima tersangka diantaranya MJ (18), MH (18), DL (20), SU (46), dan IM (42) yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT).  Dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,334 juta, 4 unit handphone, dan dua buku catatan yang berisi hasil eksploitasi terhadap korban.

 

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kukar, IPDA Irma Ikawati didampingi Kasi Humas Polres Kukar, AKP Darnuji, mengungkap Kelima tersangka diduga terlibat dalam tindak kejahatan perdagangan orang terhadap lima anak perempuan di bawah umur.

 

“Sebelumnya telah diungkap pada Minggu (11/6) lalu, Tersangka IM berperan sebagai pihak yang memperantarai dan menjual seorang remaja perempuan berusia 17 tahun yang berasal dari Jawa Barat di eks lokalisasi, kilometer 10, Kecamatan Loa Janan,” kata Kanit PPA Polres Kukar, Irma Ikawati. Jumat, (16/6/2023)

 

Irma menjelaskan bahwa tempat eks lokalisasi tersebut telah ditutup oleh Kementerian Sosial (Kemensos) beberapa tahun lalu, namun ternyata masih dioperasikan oleh oknum-oknum tersebut. 

 

Sementara, kasus TPPO di Kecamatan Tenggarong berdasarkan dari informasi masyarakat sekitar, bahwa adanya kegiatan yang mencurigakan di sebuah hotel yang ada di Kukar. Kemudian pihak kepolisian melakukan investigasi, dan ditemukan bahwa ada empat gadis di bawah umur sebagai PSK.

 

“Pelaku MJ, DL, dan MH menjual masing-masing kekasihnya melalui salah satu aplikasi, dengan tujuan memenuhi kebutuhan finansial. Sementara, SU juga menjual gadis dibawah umur yang berasal dari Samarinda” terangnya.

 

Dikatakannya, bahwa ketiga pelaku yang menjual kekasihnya itu berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan maksud mencari pelanggan di Kukar. Awalnya para korban dan pelaku berencana akan kembali ke Banjarmasin setelah mengumpulkan uang untuk transportasi.

 

“Namun sebelum mereka kembali, mereka telah tertangkap sedang melakukan bisnis prostitusi ilegal ini pada Kamis (15/6) lalu. Para korban diketahui memang bekerja atas keinginannya sendiri tanpa paksaan atau di iming-imingi oleh pelaku, bahkan para korban ini masih berstatus pelajar,” ucapnya.

 

Saat ini, ke lima korban tersebut telah ditangani lebih lanjut yang mana tiga korban dari Banjarmasin ditempatkan di Dinas Sosial (Dinsos) Kukar, dan satu korban dari Loa Janan telah ditempatkan di panti sosial yang dikelola oleh Dinsos Kaltim. Sementara, satu korban lainnya asal Samarinda dipulangkan ke rumah orang tuanya.

 

“Alasan korban melakukan hal tersebut karena ingin membantu ekonomi keluarga, namun orang tuanya tidak menyadari bahwa anaknya terlibat dalam bisnis prostitusi,” tambahnya.

 

Atas tindak pidana tersebut para pelaku terjerat Pasal 2 Ayat (1), Ayat (2) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Indah Hardiyanti)

Bagikan:

Pos terkait