Polres Kukar Gelar Prarekonstruksi Dugaan Pelecehan oleh Oknum Camat 

Ilustrasi pelecehan. (Sumber: Magdalene.co)
Ilustrasi pelecehan. (Sumber: Magdalene.co)

Mediaetam.com, Kukar – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melanjutkan proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual pada pegawai honorer yang dilakukan oleh oknum camat di Kukar.

Diketahui, dalam prarekonstruksi dilaksanakan oleh penyidik Polres Kukar menghadirkan tiga orang saksi, korban, dan Psikolog selaku pendamping korban. Sementara terlapor belum dihadirkan dalam prarekonstruksi tersebut dan digantikan atau diperankan oleh Polisi wanita (Polwan).

Bacaan Lainnya

“Prarekonstruksinya (dilakukan untuk memastikan) benar apa enggak (dengan hasil pemeriksaan, red), tadi terlapor hanya mendatangkan pemeran pengganti yang diperankan sama polwan,” ungkap Korban. Kamis, (18/5/2023).

Kegiatan ini bertujuan untuk mengungkap kronologi secara jelas dan gamblang bagaimana oknum camat tersebut melakukan hal yang tidak senonoh. Kemudian jalannya peragaan tersebut akan dituangkan dalam berita acara untuk dianalisa lebih lanjut, terutama pada bagian-bagian yang sama dan berbeda dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pada prarekonstruksi tersebut, terdapat sekitar 23 adegan prarekonstruksi yang diperagakan korban bersama penyidik, dalam mencocokkan kejadian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan keterangan korban serta saksi.

Sementara itu, Psikolog UPT PPA Kukar, Aji Rizki Melati Ariestiria mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh korban di BAP sesuai dengan yang diperagakan pada prarekonstruksi.

“Selama prarekonstruksi berlangsung tidak ada yang tidak nyaman untuk korban, dan semua proses dilakukan dengan cukup bagus,” ucapnya.

Dijelaskannya pada prarekonstruksi tersebut dimulai dari korban saat berada di ruang kerjanya. Lalu, saksi 1 menerima telepon dari terlapor untuk memanggilkan korban ke ruangannya.

Kemudian, korban ke ruangan terlapor dan prarekonstruksi saat kejadian dugaan pelecehan, hingga korban kembali lagi ke ruang kerja.

“Saat ini kita hanya fokus pada korban, mendampingi korban, ketika BAP, prarekonstruksi. Jangan sampai korban mendapat perlakuan tidak mengenakkan selama proses hukum berjalan. Untuk proses bagaimana tahapan pastinya kami belum tahu,” jelasnya.

Setelah proses prarekonstruksi di TKP berakhir, pihak penyidik langsung bergegas meninggalkan TKP dan tidak memberikan komentar lebih lanjut kepada awak media.

Bagikan:

Pos terkait