TENGGARONG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) dalam Operasi Antik Mahakam 2025, berhasil menangkap seorang pria berinisial A (26), warga Kelurahan Muara Jawa Pesisir, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.
Penangkapan berlangsung di pinggir Jalan Mulawarman RT 017, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 16 paket sabu siap edar dengan total berat kotor 25,28 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif atas laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
“Tersangka sempat membuang bungkusan ke pinggir jalan saat mengetahui kehadiran petugas. Setelah dicek, bungkusan tersebut berisi 16 paket sabu,” jelasnya.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, yakni satu unit timbangan digital, plastik klip, bekas bungkus makanan bermerek Rebo yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hijau dengan nomor polisi KT 5217 OX.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup.
(Nur Fadillah Indah/mediaetam.com)








