Polres Kukar Ungkap Kasus Pemalakan Bersajam yang Viral di TikTok

Konferensi pers (DILLA)
Konferensi pers (DILLA)

TENGGARONG – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus pemalakan menggunakan senjata tajam (sajam) yang sempat viral di media sosial TikTok. Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/8/2025) di Jalan Gerbang Dayaku, Kecamatan Loa Janan, Kukar.

Wakapolres Kukar, Kompol Aldy Harjasatya, dalam konferensi pers pada Jumat (15/8/2025) menjelaskan, satu orang tersangka berinisial MS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit digital plasdis, satu bilah sajam, satu kunci kendaraan motor, dan satu unit ponsel.

“Pelaku menghentikan kendaraan korban dan mengancam menggunakan senjata tajam untuk memaksa korban memberikan uang,” ungkap Aldy.

Aksi tersebut terungkap setelah korban mengunggah video berdurasi 39 detik di akun TikTok miliknya yang memperlihatkan momen dirinya dihadang pengendara motor tak dikenal.

Tersangka kini dijerat Pasal 336 ayat (1) dan Pasal 335 ayat (1) KUHP, serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

“Ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 2 tahun penjara,” tegasnya.

Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait