TENGGARONG – Satuan Reskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus penipuan emas. Tiga orang berinisial MY, AH, dan RS telah ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian yang berlangsung pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WITA di Tenggarong.
Wakapolres Kukar, Kompol M. Aldy Harjasatya, dalam konferensi pers, Jumat (15/8/2025), menjelaskan pihaknya mengamankan barang bukti berupa puluhan perhiasan emas berbagai jenis seperti kalung, gelang, dan cincin.
“Modusnya, para pelaku awalnya menjual emas miliknya, lalu menambah emas lain untuk kembali dijual. Namun, tambahan emas yang mereka serahkan itu palsu luarnya berlapis emas, tapi bagian dalamnya terbuat dari perak,” ungkap Kompol Aldy.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Nur Fadillah Indah/mediaetam.com








