TENGGARONG – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan seorang ustad berinisial MA sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap tujuh santri laki-laki di sebuah pondok pesantren di Kukar. Kasus ini terungkap setelah Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim mendapatkan informasi dari orang tua para korban dan membuat laporan ke polres Kukar.
Wakapolres Kukar, Kompol M. Aldy Harjasatya, dalam konferensi pers, Jumat (15/8/2025) mengungkapkan, MA memerintahkan asistennya menjemput korban pada waktu istirahat sekitar pukul 23.00 WITA. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan galeri yang biasa digunakan untuk memajang hiasan kaligrafi.
“Saat korban tidur di ruangan itu, tersangka melakukan perbuatan cabul,” jelasnya.
Kanit PPA Polres Kukar, IPDA Irma Ikawati, menambahkan, asisten yang disebutkan tersangka membantah menjemput para korban, namun mengaku pernah melihat korban dan pelaku berada bersama di galeri.
Hingga kini, pihak kepolisian telah memeriksa empat saksi dari pihak ponpes yang mengaku tidak mengetahui perilaku menyimpang pelaku.
Barang bukti yang diamankan antara lain selimut putih, satu keping CD, satu unit ponsel, dan pakaian hitam. Tersangka dijerat Pasal 76E UU Perlindungan Anak 2014 jo UU Nomor 35 Tahun 2014 serta pasal terkait dalam KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Nur Fadillah Indah/mediaetam.com








