Mediaetam.com, Kukar – Dalam tempo tiga bulan sejak awal tahun, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil melakukan pengungkapan tiga kasus tambang ilegal (ilegal mining) di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP I Made Suryadinata, melalui KBO Reskrim Polres Kukar IPTU Sang Made Satria Damara, mengatakan 3 kasus ilegal mining tersebut berada di Desa Sumber Sari dan Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu.
“Sepanjang Januari hingga Maret 2023, kami telah mengungkap 3 kasus ilegal mining, kami telah mengamankan 4 tersangka, yakni YD, VI, LI, dan RH. Dari 3 kejadian tersebut kami temukan barang bukti berupa 3 tiga excavator, dengan masing-masing merk Hitachi 2 unit dan 1 XCMG,” jelas KBO Reskrim Polres Kukar, IPTU Sang Made Satria Damara. Senin, (3/4/2023).
Kemudian, masing-masing tersangka akan dijatuhkan pasal 128 UU No.30/2020 tentang minerba dengan ancaman 5 tahun penjara. Kasus pertambangan ilegal sudah jadi momok yang tak kunjung usai di Kaltim. Gurihnya untung miliaran rupiah, membuat banyak pihak menyukai bisnis haram ini. (Indah Hardiyanti)








