TENGGARONG – Polsek Kota Bangun berhasil ungkap pencurian yang disertai dengan pembakaran di sebuah toko milik warga di Jl. H.M Aini RT.011, Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kukar.
Peristiwa terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 04.30 WITA. Korban, Akhmad Rama Dhani, warga Jl. Sri Bangun RT.021, mengalami kerugian besar setelah tokonya hangus terbakar. Belakangan diketahui, sebelum kebakaran terjadi, telah terjadi pencurian di dalam toko tersebut.
Kasus ini terungkap saat korban memasang kembali jaringan Wi-Fi pada 3 Juni 2025 untuk menyambungkan sistem CCTV yang sebelumnya rusak akibat kebakaran. Saat memeriksa rekaman CCTV yang masih tersisa, korban mendapati adanya aktivitas mencurigakan. Seorang pria terekam masuk ke dalam toko, mencuri sejumlah barang, lalu menyalakan korek api yang diduga digunakan untuk membakar toko.
Korban mengenali pelaku sebagai MR, mantan karyawan tokonya. Atas temuan tersebut, korban segera melapor ke Polsek Kota Bangun.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini: MR (18), warga Muara Kaman Ilir; AZ (23), dan MA (18), keduanya warga Desa Rantau Hempang. Ketiganya kini telah diamankan beserta sejumlah barang bukti, antara lain satu flashdisk berisi rekaman CCTV, satu baju bertuliskan “SEKAWAN TONGKRONGAN”, dan sepotong papan kayu yang sudah terbakar.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP Jo Pasal 187 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pembakaran.
Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut, menyampaikan penyidikan masih terus berjalan. “Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolsek Kota Bangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Nur Fadillah Indah/mediaetam.com)








