Polsek Loa Janan Tangkap Pencuri Besi Senilai Rp180 Juta, Dua Pelaku Lain Masih Buron

Tersangka beserta barang curian (Doc.Humas Polres Kukar)
Tersangka beserta barang curian (Doc.Humas Polres Kukar)

TENGGARONG — Jajaran Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Loa Duri Seberang, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam kasus ini, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan, kejadian pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada 10 hingga 14 Juli 2025. Korban, yakni perusahaan PT. AMI, kehilangan sejumlah besi plat timbangan dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp180 juta.

Tersangka yang diamankan berinisial CS (29), warga asal Kota Bontang. Penangkapan tidak berlangsung mulus, karena pelaku sempat melarikan diri menggunakan mobil pikap Suzuki Carry bernomor polisi KT-8340-UN sambil membawa 11 lembar besi hasil curian. Aksi nekat pelaku bahkan sempat membahayakan petugas saat akan diamankan.

Namun berkat kesigapan Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan, pelaku akhirnya ditangkap di Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

“Pelaku merupakan residivis dan kini telah diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah.

Sementara itu, dua pelaku lainnya masih berstatus buron dan belum diketahui identitasnya. Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.

Atas perbuatannya, CS dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Polsek Loa Janan mengatakan telah melakukan seluruh prosedur mulai dari menerima laporan, olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, penyelidikan, hingga penangkapan dan penyitaan barang bukti.

Polsek Loa Janan juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kejahatan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait