KUKAR – Pelaku pencabulan anak di bawah umur berhasil diamankan oleh Polsek Sangasanga. Kasus ini melibatkan korban dengan usia 13 tahun dan berhasil diungkap pada akhir bulan Oktober 2024 kemarin oleh Polsek Sangasanga.
Pelaku diketahui telah melakukan hal yang tidak terpuji tersebut hingga berulang kali, dari mulai Desember 2022 sampai April 2023. Diketahui pelaku sendiri telah menjalin asmara bersama ibu korban.
“Saat persetubuhan dan pencabulan menimpa korban, pelaku mengancam korban agar tidak melaborkan kejadian tersebut kepada ibu korban,” ungap AKBP Heri Rusyaman selaku Kapolsek Kukar, melalui AKP Muhammad Zulhijah, selaku Kapolsek Sangasanga.
Perilaku bejat pelaku akhirnya terungkap pada bulan September 2024, ibu korban dan pelaku sudah tidak berhubungan lagi. Karena merasa aman, korban awalnya bercerita tentang perlakuan pelaku terhadapnya kepada temannya, hingga akhirnya orang tua dari korban melaporkan kasus ini ke Mapolsek Sangasanga.
Setelah menerima laporan tersebut, Bripka Yudi Tri Waluyo sebagai PS Kanit Reskrip memimpin Unit Reskrip Polsek Sangasanga untuk melakukan penyelidikan secara langsung di Samarinda. Hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus dan segera dibawa ke Mapolsek Sangasanga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penahanan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Kapolsek Sangasanga, AKP Muhamad Zulhijah, menjelaskan bahwa pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat. “Pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1) serta Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (1), sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016,” terangnya.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk selalu melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual. Polsek Sangasanga menegaskan akan terus memproses kasus ini hingga tuntas, guna memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.








