PPKM Kukar Diperpanjang, Begini 9 Poin yang Perlu Diperhatikan

Pemeriksaan protokol kesehatan di Kukar
Pemeriksaan protokol kesehatan di Kukar

Mediaetam.com, Tenggarong – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kutai Kartanegara (PPKM Kukar) diperpanjang dari 10 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Hal ini merujuk pada surat edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor : B-173/DINKES/065.11/02/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa pandemi Covid-19 dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara

Bacaan Lainnya

Dalam surat edaran tersebut disebutkan perpanjangan dilakukan salah satunya akibat perkembangan kasus COVID-19 yang masih meningkat di wilayah Kukar.

Berdasarkan data Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kukar, Selasa (9/2/2021) telah terkonfirmasi
7.957 kasus positif yang terdiri dari 2.013 kasus aktif, 5.801 kasus sembuh,143
kasus meninggal dunia.

Dan dalam dua minggu terakhir,
terjadi penambahan kasus yang cukup signifikan sehingga berakibat pada
meningkatnya tingkat hunian (Bed Occupancy Ratio) di rumah sakit yang
hampir melampaui kemampuan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di Kukar.

Dalam surat edaran tersebut, juga menyebutkan bahwa dengan semakin meningkatnya penularan COVID-19 di klaster keluarga dan perkantoran, masyarakat Kukar diimbau untuk patuh dalam
penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, berupa :

1. Bagi anggota keluarga yang menunjukkan gejala lekas lelah, nyeri otot, demam,
batuk, pilek, sesak, hilang penciuman agar segera memeriksakan diri ke fasilitas
Kesehatan atau unit pelayanan Covid-19 Rumah Sakit terdekat.

2. Bagi anggota keluarga yang diwajibkan menjalani karantina oleh petugas
kesehatan harus mematuhi semua protokol kesehatan dan tidak diperkenankan
keluar dari tempat karantina serta berinteraksi secara fisik dengan anggota
keluarga yang lain.

3. Wajib menggunakan masker secara baik dan sesuai standar selama perjalanan
dari atau menuju rumah, selama berada di tempat kerja atau fasilitas umum serta tidak menerima tamu yang tidak diketahui status kesehatannya.

4. Wajib menerapkan jaga jarak di kendaraan selama perjalanan dari atau menuju rumah dan selama berada di tempat kerja atau fasilitas umum.

5. Hindari keluar rumah kecuali hanya untuk urusan penting atau mencari nafkah.

6.Hindari menghadiri kegiatan atau acara yang menghadirkan banyak orang
atau kerumunan massa.

7. Hindari makan minum secara bersama dan saling berhadapan (jarak kurang
1,5 meter) baik di dalam maupun di luar rumah.

8. Selalu menjaga kebersihan tangan dengan air mengalir dan sabun atau antiseptik.

9. Segera mandi dan berganti pakaian setiap pulang kerumah.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kukar Martina Yulianti mengatakan bahwa setelah pelaksanaan PPKM selama dua minggu dari 27 Januari hingga 9 Februari tren konfirmasi positif Covid-19 masih naik.

“Dengan PPKM tren nya sama kalo tidak PPKM, ya tambah naik,” ucapnya. (Akbar)

Caption : Tim Terpadu Pendisiplinan Protokol Kesehatan Kukar saat melaksanakan pemeriksaaan kepada pengguna jalan, beberapa waktu yang lalu.

Bagikan:

Pos terkait