Projo: Usia Minimal Capres 40 Tahun, Gibran Belum Penuhi Syarat

Putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.(Liputan6.com)
Putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.(Liputan6.com)

 

Mediaetam.com, Jakarta  –  Ketua Umum Relawan Projo Budi Arie Setiadi mengatakan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka belum memenuhi syarat menjadi calon presiden maupun calon wakil presiden. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata Budi, diatur tentang persyaratan usia minimal bagi capres maupun cawapres yaitu 40 tahun.

Bacaan Lainnya

Meski aturan itu tengah diuji di Mahkamah Konstitusi, namun Budi belum bisa dipastikan apakah MK bakal mengabulkan.

“Cuma kan 1 konstitusi tidak memungkinkan, oh iya sedang ada yang menggugat. Judicial Review 40 tahun batasan usia. Cuma kan apakah disetujui? Belum dong. Belum putus. Kalau belum putus kita pakai yang masih berlaku aja sekarang,” ucapnya dikutip dari Liputan6.com, Kamis (25/5/2023).

Budi membantah bila ada perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Undang-Undang itu digugat ke MK. Menurutnya, hakim konstitusi punya pertimbangan sendiri.

“Enggak lah. Pasti hakim juga punya pertimbangan. Memang kalau kita belajar dari berapa negara misalnya Prancis dan Kanada, Prancis itu, umur 37 jadi presiden. Gubernur lebih muda lagi, kanada 33 tahun,” ujarnya.

Meski demikian, kata Budi sebenarnya Gibran menjadi salah satu sosok yang juga masuk dalam bursa cawapres musyawarah rakyat Projo.

“Mas Gibran ada juga di beberapa daerah di Musra. Mengusulkan Mas Gibran sebagai wapres ya,” kata Budi.

Hal ini dikatakan Budi untuk menanggapi adanya wacana menduetkan Prabowo Subianto dan Gibran di Pilpres 2024.

 

Sumber :  Projo: Gibran Belum Penuhi Syarat Jadi Cawapres

Editor : Muhammad Amin Khizbullah

 

 

 

 

 

Bagikan:

Pos terkait