Raperda Tata Kelola Sarang Burung Walet Kukar, Andi Faisal: Potensinya Sangat Besar

Ketua Komisi III DPRD Kukar, Andi Faisal [Indah/Mediaetam.com]
Ketua Komisi III DPRD Kukar, Andi Faisal [Indah/Mediaetam.com]

Mediaetam.com, Kukar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) gelar Rapat Finalisasi Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengaturan Tata Niaga & Tata Kelola Sarang Burung Walet

Rapat ini dihadiri oleh Asosiasi Sarang Burung Walet Kukar, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kukar dan Pemkab Kukar. Di Ruang Banmus DPRD Kukar pada Kamis, (12/01/2023).

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi III DPRD Kukar, Andi Faisal mengatakan peraturan daerah ini masih dalam rancangan yang artinya masih memerlukan sinkronisasi data dan sosialisasi kepada para pemilik dan pengepul sarang burung walet.

“Sarang burung walet ini memiliki potensi yang sangat besar. Karena dalam setahun saja rata-rata itu 100 ton lebih yang dari Kaltim, termasuk Kukar. Bahkan ada yang mencapai 200 ton,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Kukar, Andi Faisal. Kamis, (12/01/2023) lalu.

Sehingga, pihaknya mencoba mensosialisasikan bagaimana pajak ini bisa diterima semua kalangan, karena Perda sebelumnya itu pajaknya terlalu besar yaitu 10 persen.

Dan 10 persen ini memberatkan entah itu petani atau pengepul.

“DPRD dan Pemkab Kukar ingin masyarakat memenuhi kewajiban mereka dalam membayar pajak sarang burung walet. Namun, untuk nilai pajak yang belum disepakati juga menjadi tantangan tersendiri untuk mensosialisasikan sekaligus mengedukasi masyarakat dari hulu ke hilir,” terangnya

Faisal memperkirakan pendapatan jika dalam setahun menghasilkan 50 ton, dengan harga Rp 10 Juta per kilogram.

Maka akan ada puluhan miliar yang dihasilkan. Pastinya, dari nominal tersebut banyak juga yang tersumbangkan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kukar.

Namun nyatanya, pendapatan walet di Kukar dalam setahun hanyalah Rp 50 Juta yang artinya banyak kebocoran.

“Revisi Raperda ini juga nantinya akan melibatkan sanksi bagi pengepul yang melanggar. Jika mereka menjalankan proses jual beli sarang burung walet di Kukar tidak sesuai dengan aturan. Maka mereka akan dikenakan denda dan sanksi,” jelasnya

Keputusan ini diharapkan dapat membuat masyarakat lebih taat pajak. Oleh karena itu, Faisal ungkapkan dalam waktu dekat akan ada rapat lagi bersama petani maupun pengepul walet dan pihak terkait lainnya. (Indah Hardiyanti)

Editor: Maulana

Bagikan:

Pos terkait