Mediaetam.com, Kukar – Dua Kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yakni Samboja dan Samboja Barat tidak masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani usai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama DPRD Kukar, Kamis (12/1/2023) lalu.
Alasan mengapa Kecamatan Samboja dan Samboja Barat tidak masuk RTRW Kukar, yakni lantaran kedua kawasan tersebut telah masuk lingkup wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
BacaJuga
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono mengungkapkan bahwa hanya sebagian dari wilayah Kecamatan Samboja dan Samboja Barat saja yang tidak masuk RTRW.
Sebab, menurutnya hanya sebagian wilayah dari dua kecamatan itu saja yang masuk dalam lingkup IKN Nusantara.
“Masih masuk, kan hanya sebagian wilayah saja itu yang masuk wilayahnya IKN,” ucap Sunggono pada media ini, Sabtu (14/1/2023).
Sementara itu, Sunggono mengatakan bahwa terkait dengan pengesahan Raperda RTRW itu, saat ini telah dibahas dan menunggu untuk disahkan saja.
“Untuk pengesahan raperdanya itu sekarang masih menunggu keterangan dulu dari Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan sudah dibahas juga dengan pusat kemarin,” ungkapnya.
“Artinya sudah dibahas hanya saja belum ditetapkan,” sambungnya.
Selain itu, saat disinggung mengenai apakah Kecamatan Samboja dan Samboja Barat masih menjadi bagian dari Kukar atau tidak, Sunggono menjawab jika dua kecamatan tersebut masih masuk dalam lingkup Kukar.
“Masih, masih jadi bagian Kukar,” pungkasnya. (Indah Hardiyanti)
Editor: Maulana