Mediaetam.com, Samarinda – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita berinisial HN (48) yang ditemukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bukit Pinang, Samarinda, Jumat (13/2/2023).
Diketahui, kasus pembunuhan terhadap wanita yang bekerja sebagai pemulung itu terjadi pada, Kamis 29 Desember 2022 lalu.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menyebutkan, dari hasil penyelidikan, pelaku pembunuhan tersebut ternyata rekan kerja korban yang berinisial MS (26).
BacaJuga
Setelah melakukan pembunuhan terhadap korban, jelas Ary, pelaku langsung membuang jasad korban ke TPU .
Dari hasil pemeriksaan, pada tubuh korban ditemukan sebanyak tujuh luka tusukan senjata tajam (Sajam) jenis pisau.
Mirisnya, setelah pelaku menghabisi nyawa korban, jasad korban kemudian dibuang ke TPA dan selanjutnya pelaku langsung melarikan diri.
“Jadi untuk pelaku ini kami amankan di Pelabuhan Kendari Sulawesi Tengah. Pada hari hari kamis pagi. kita amankan tanpa ada perlawanan. Kami menemukan tujuh luka tusukan pada tubuh korban,” ungkap Ary kepada wartawan.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan aksi pembunuhan itu karena sakit hati terhadap korban.
“Untuk motifnya, karena tersinggung atau sakit hati dengan kata-kata yang disampaikan oleh korban,” kata Ary menyampaikan pengakuan pelaku.
Saat diwawancarai awak media, pelaku MS membenarkan bahwa dirinya nekat melakukan aksi pembunuhan itu karena sakit hati terhadap korban.
MS menceritakan, sebelum menghabisi nyawa korban, dirinya sempat berkelahi dengan sang istrinya.
Kemudian dirinya menceritakan kejadian itu kepada korban, dengan harapan agar mendapatkan saran baik dari korban.
“Karena dia (korban) bilang, kalau saya jadi laki-laki ceraikan saja istrimu itu, setelah dia bilang begitu saya langsung emosi dan membunuhnya,” kata MS menceritakan kejadian itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 335 subsider 365 ayat 3 KUHP dengan hukuman penjara seumur hidup. (Iswanto)
Editor: Maulana