Ratusan Lembaga Adat Desa di Kukar, Dikumpulkan

Focus Group Discussion (FGD) Lembaga Adat Desa. (Indah, Mediaetam.com)
Focus Group Discussion (FGD) Lembaga Adat Desa. (Indah, Mediaetam.com)

Mediaetam.com, Kukar – Dalam menjalankan program Kukar Idaman, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penguatan terhadap kualitas pelayanan di pemerintahan desa.

 

Bupati Kukar, Edi Damansyah mengatakan pembangunan desa/kelurahan pada dasarnya merupakan proses pembangunan di daerah dan nasional, sehingga setiap kebijakan pembangunan yang diterapkan di desa/kelurahan memerlukan penyeimbang yang baik sebagai lembaga pengendali maupun sebagai mengakselerasi.

 

“Pada hari ini kami menggelar forum Focus Group Discussion (FGD) Lembaga Adat Desa, Kelurahan (LAD/LAK) membahas topik mengenai “Peran, Fungsi, dan Tugas Lembaga Adat Desa/Kelurahan sebagai Mitra Pemerintah Desa dalam Proses Perencanaan dan Pembangunan Desa/Kelurahan”, ungkap Bupati Kukar, Edi Damansyah. Rabu, (14/6/2023).

 

Forum tersebut, dikatakannya bertujuan untuk membangun hubungan komunikasi dan koordinasi yang lebih baik serta menetapkan kebijakan strategis dalam meningkatkan produktivitas Lembaga Adat guna mencapai kinerja pembangunan yang lebih optimal.

 

“Ada 187 Kepala Adat di Kukar yang berkumpul pada forum ini. Kami akan memberikan support agar peran dan fungsi ini bisa berjalan dengan memenuhi fasilitas dalam pembangunan desa,” ucapnya

 

Dijelaskannya, bahwa lembaga adat adalah mitra Pemerintahan Desa/Kelurahan, yang berarti ada peran kepala desa dan lurah dalam mendayagunakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat Desa/Kelurahan.

 

“Jadi jangan sampai kebijakan kami memfasilitasi, tapi disisi lain mitranya tidak berjalan dengan baik,” ujarnya.

 

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Arianto menyampaikan pelaksanaan FGD ini bertujuan untuk memaksimalkan peran lembaga adat sebagai mitra pemerintah Desa/Kelurahan dalam ikut serta dalam proses Perencanaan, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.

 

“Juga penyampaian implementasi Peraturan Bupati Kutai Kartanegara nomor 38 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan,” sebut Arianto

 

Nantinya, akan dilakukan pembagian tugas dan kewenangan antara Pemerintah Desa/Kelurahan dengan Lembaga Adat. Dengan membuat rekomendasi berbentuk Rencana Kerja Tindak Lanjut FGD kepada Bupati melalui DPMD Kukar.

 

“Ada beberapa yang disampaikan kepada Pemkab Kukar, terkait dengan pembiayaan fasilitas seperti kendaraan operasional. Sejauh ini peran lembaga adat sudah berjalan dan bermitra dengan pemerintah desa/kelurahan bagaimana menjaga adat istiadat dan melestarikan seni dan budaya di desa,” jelasnya.

Dirinya berharap dengan didukung oleh Pemkab Kukar, peran dan fungsi dari lembaga adat serta pemerintah desa/kelurahan bisa diperbaiki dan meningkat, agar pembiayaan fasilitasi yang diberikan bisa seimbang dengan kinerjanya. (Indah Hardiyanti)

 

Bagikan:

Pos terkait