Mediaetam.com, Samarinda – Komisi I DPRD Provinsi Kaltim melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat terkait dengan persoalan tanah warisan yang berlokasi di kompleks stadion Gor Kadrie Oening.
Hadir dalam RDP yang dilaksanakan oleh Komisi I turut hadir Dinas Pertanahan ATR/BPN Kota Samarinda, BPKAD Provinsi Kaltim, PUPR Provinsi Kaltim dan Lurah Sempaja Selatan Kota Samarinda.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menjelaskan bahwa RDP yang dilaksanakan dalam rangka memfasilitasi aduan masyarakat.
“RDP ini dalam rangka ada surat yang masuk ke komisi I dari ahli waris ibu (alm) Siti Aminah Kadrie Oening. Nah dalam suratnya itu meminta komisi I memfasilitasi, karena saat ini ahli waris ingin menjual tanah tersebut,” ucap Baharuddin Demmu Senin 26/06/2023) di Kantor DPRD Kaltim.
Diketahui jumlah luasan tanah warisan tersebut sekitar 9.046 meter persegi, dan sudah dikuasakan ke Syahnoval sebagai ahli waris akan tetapi pada saat ahli waris ingin menjual tanah tersebut. Ternyata tanah tersebut terkendala karena dianggap telah dibebaskan oleh pemerintah provinsi dalam rangka pembangunan Stadion Sempaja.
“Nah ini yang kami akan cari bukti-buktinya. Karena dalam RDP yang sudah dilakukan hampir semua belum bisa memperlihatkan data-data yang dibutuhkan. Baik dari BPKAD, PUPR, dan juga pihak Syahnoval,” jelasnya.
Lanjut Baharuddin Demmu, dari hasil kesimpulan RDP salah satunya meminta semua pihak untuk melengkapi data-data yang diperlukan untuk dipelajari lebih lanjut sebelum kembali melakukan RDP.
” Nah kalau data itu tidak terkumpul kami juga enggak bisa berbuat lebih lanjut. Karena kita harus memastikan kalau memang sudah ada lahan yang dibebaskan oleh pemerintah provinsi itu kita perlu bukti datanya berapa luasannya, itu yang perlu kita ketahui sebelum kita melakukan pertemuan ulang,” tutup dirinya.








