Retribusi Sampah Mulai Berlaku secara Berkala di Kukar, Pelaku Usaha yang Pertama Dikenakan

ILUSTRASI: Pelaku usaha di Kukar sudah dikenakan kewajiban membayar retribusi sampah. (IST)

TENGGARONG – Surat pungutan retribusi pelayanan persampahan yang sempat beredar beberapa waktu lalu dipastikan bukan sekadar wacana. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara menegaskan, pungutan retribusi kebersihan tetap diberlakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Secara sederhana, retribusi sampah adalah semacam upah kepada pemerintah yang telah mengangkut dan mengelola sampah dari masyarakat. Nominalnya tidak besar, di beberapa daerah, retribusi sampah biasanya ditagihkan bersamaan dengan tarif PDAM.

Bacaan Lainnya

Kembali ke Kukar, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Irawan, menyebut penerapan retribusi ini merupakan kewajiban Pemkab Kukar.

“Itu tetap diberlakukan. Kan kita ada Perda Nomor 1 tahun 2024. Otomatis harus dilaksanakan. Kalau tidak, justru kami yang salah,” ujarnya.

Meski begitu, DLHK Kukar menegaskan penerapannya dilakukan secara bertahap dan tidak serta-merta menekan masyarakat. Fokus awal justru diarahkan ke pelaku usaha yang selama ini jelas-jelas menghasilkan sampah dalam jumlah besar.

“Kami fokus ke pelaku usaha dulu. Kafe sekarang banyak di Tenggarong, sampahnya diangkut rutin, tapi retribusinya tidak pernah jalan. Padahal payung hukumnya ada. Akhirnya kami yang disalahkan,” katanya.

Irawan menjelaskan, selama ini retribusi sebenarnya sudah diatur sejak Perda Nomor 17 Tahun 2016, bahkan nominalnya tidak jauh berbeda dengan aturan sekarang. Namun, praktik di lapangan tak pernah berjalan maksimal. Padahal, untuk rumah tangga, nominal retribusi hanya berkisar Rp5.000 sampai Rp10.000 per bulan, bukan per hari.

“Ini kan bukan angka besar. Tapi memang belum terlaksana. Makanya sekarang kami evaluasi, bukan untuk menyalahkan yang dulu, tapi memperbaiki ke depan,” bebernya.

Untuk Masyarakat Masih Menunggu Revisi Aturan

Terkait pembagian kategori rumah tangga, toko, bengkel, hingga kos-kosan menjadi besar, sedang, dan kecil, DLHK Kukar mengakui masih ada celah aturan yang perlu diperjelas. Perda Nomor 1 Tahun 2024 belum merinci secara detail ukuran kategori tersebut, apakah berdasarkan luas bangunan, luas tanah, atau indikator lain.

“Itu yang sekarang sedang direvisi. Kami di dinas juga harus paham dulu. Jangan sampai masyarakat bingung, kami juga bingung,” jelasnya.

Untuk saat ini, DLHK Kukar masih mengedepankan pendekatan persuasif dan sosialisasi. Petugas diminta lebih dulu memberi pemahaman ke pelaku usaha dan masyarakat sebelum penarikan dilakukan secara penuh.

“Intinya kami jalan pelan-pelan, soft dulu. Sosialisasi awal. Yang jelas, ini bukan tiba-tiba, tapi memang amanat aturan,” tutup Irawan.

Sebelumnya, DLHK Kukar telah mengedarkan surat pemberitahuan pungutan retribusi kebersihan yang berlaku bagi instansi pemerintah, BUMN/BUMD, pelaku usaha, hingga rumah tangga di wilayah Tenggarong dan sekitarnya, dengan besaran tarif yang disesuaikan kategori masing-masing.

Penulis: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait