TENGGARONG – Pria asal Tenggarong berinisial MZ (33) kini harus berurusan dengan polisi setelah ia menyebarkan video asusilanya sendiri di media sosial. Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Loa Kulu setelah aksinya terungkap dari laporan warga yang menjadi korban kiriman video tak senonoh.
Korban, IP (33), warga Kecamatan Loa Kulu, melapor ke polisi setelah menerima dua video asusila melalui Facebook Messenger dan WhatsApp dari akun milik pelaku. Dalam pesan itu, MZ sempat mengaku bahwa video tersebut menampilkan teman korban. Namun, hasil pemeriksaan membuktikan pemeran dalam video itu justru pelaku sendiri bersama pasangannya.
Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Ipda Andi Fitriyadi bersama tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah dua kali pemanggilan, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Loa Kulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti beberapa unit ponsel, flashdisk berisi video dan tangkapan layar percakapan, SIM card, serta akun Facebook yang digunakan pelaku untuk menyebarkan konten.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, menyebut perbuatan MZ termasuk pelanggaran serius sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
“Pelaku dengan sengaja menyebarkan konten bermuatan asusila melalui media elektronik. Perbuatannya jelas melanggar Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) serta Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama ketika menerima kiriman dari orang yang tidak dikenal.
“Gunakan media sosial secara bijak agar tidak terjerat kasus serupa,” pungkasnya.
Penulis: Nur Fadillah Indah/ mediaetam.com








